fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Claims Cooperation Clause

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Apa Itu claim cooperation atau Klausul Kerjasama?

Klausul kerjasama adalah bagian dalam kontrak asuransi yang mengharuskan pemegang polis untuk bekerja dengan perusahaan asuransi jika klaim polis terjadi. Berdasarkan perjanjian ini, pemegang polis harus berpartisipasi dan berkontribusi dalam penyelidikan klaim asuransi. Aktivitas klaim ini berbeda dengan klaim standar, di mana tertanggung tidak terlibat langsung dengan menggali informasi terkait. Klausul ini juga dikenal sebagai ketentuan bantuan dan kerjasama atas kebijakan tersebut.

  1. Klausul kerja sama membantu perusahaan asuransi memperoleh informasi tambahan tentang sifat keadaan di balik klaim tersebut. Dalam beberapa kasus, pihak yang diasuransikan mungkin memiliki informasi rinci tentang peristiwa sebelum, selama, dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin. Lebih lanjut, perjanjian tersebut berguna dalam mempercepat pemrosesan dokumen klaim, karena informasi dengan cepat tersedia dari pemegang polis dan seringkali mengarah pada penyelesaian yang cepat.
  2. Secara umum, perusahaan asuransi akan menanggung polis untuk ribuan individu di seluruh wilayah geografis yang luas. Karena mereka mencakup wilayah yang luas, perusahaan tidak mungkin mengetahui dengan pasti aktivitas sehari-hari dari tertanggung. Mereka bahkan cenderung tidak mengetahui detail dari menit ke menit tentang apa yang terjadi pada saat-saat, atau hari-hari, menjelang acara yang diliput.
  3. Misteri ini dapat merugikan perusahaan asuransi, karena mencoba mengumpulkan informasi yang akan membantunya menentukan apakah klaim tersebut valid. Kurangnya transparansi menjadi alasan utama polis asuransi memuat ketentuan seperti klausul kerjasama. Berdasarkan perjanjian ini, pemegang polis diwajibkan secara hukum untuk memberikan informasi tentang peristiwa dan tindakan yang diambil sebelum, selama, dan setelah insiden yang dijamin.
  4. Meskipun tertanggung harus membantu perusahaan asuransi dalam penyelidikan, tidak berarti pemegang polis perlu hadir di pengadilan atau menyelesaikan penelitian dan pengumpulan informasi yang ekstensif. Bergantung pada kebijakan dan jumlah klaim, tertanggung mungkin pada akhirnya hanya berbicara dengan perusahaan asuransi melalui telepon, melalui email, atau melalui konferensi video untuk menyajikan informasi mereka tentang peristiwa dan tindakan mereka. Dalam kebanyakan kasus, penghitungan kembali verbal adalah semua yang diperlukan. Namun, pemegang polis mungkin juga perlu memverifikasi item tertentu yang mungkin termasuk menyimpan salinan tanda terima atau komunikasi tertulis lainnya.
  5. Beberapa klausul kerja sama mungkin menyertakan bahasa detail tambahan. Rincian ini dapat menjelaskan tingkat kerjasama yang harus disediakan oleh tertanggung selama penyelidikan dan lamanya waktu yang mereka perlukan untuk membantu. Tidak perlu dikatakan lagi bahwa pemegang polis harus benar-benar jujur ​​dalam semua pernyataan mereka.
  6. Klausul kerjasama dianggap sebagai komponen penting dari kontrak polis asuransi. Tentu saja, perusahaan asuransi membutuhkan semua informasi yang tersedia sehingga mereka tidak menutupi klaim palsu untuk perlindungan. Ketika perusahaan asuransi membayar permintaan yang diajukan secara tidak benar, biaya pertanggungan penjaminan emisi untuk semua anggota masyarakat akan meningkat. Klaim penipuan membengkokkan risiko aktuaria yang digunakan untuk menentukan premi bagi semua pemohon asuransi.
  7. Jika tertanggung memutuskan untuk tidak bekerja sama, mereka dapat kehilangan kemampuannya untuk mengklaim pertanggungan. Juga, jika pengadilan memutuskan bahwa tertanggung menahan informasi atau tidak bertindak dengan itikad baik, mereka dapat mengizinkan perusahaan asuransi untuk mengklaim pelanggaran kontrak. Dalam beberapa kasus, pemegang polis yang tidak jujur ​​mungkin mendapati diri mereka membayar biaya pengadilan selain kehilangan pertanggungan asuransi mereka.

 


CATATAN PENTING

Penambahan Claims Cooperation Clause ini untuk memastikan bahwa penyelesaian pembayaran klaim jika terjadi dilakukan secara bersama-sama dimana tertanggung diminta untuk menunjukkan sikap ingin bekerjasama dengan baik dengan pihak asuransi. Jika terbukti pihak tertanggung tidak menunjukkan iktikad baik untuk bekerjasama dengan memberikan informasi yang benar dan terbuka maka pihak asuransi dapat menolak pembayaran klaim.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

Claims Cooperation Clause

Notwithstanding anything contained herein to the contrary, under this policy: The Re-Insured shall, upon knowledge of any loss(es) or occurrence(s) which may give rise to a claim recoverable hereunder, advise the Re-Insurers thereof as soon as practicable – but in any case no later than 14 days after such loss or occurrence. The Re-Insured shall furnish the Re-Insurers with all information available respecting such loss(es) or occurrence(s) The Re-Insured shall co-operate with the Re-Insurers in the appointment of Adjusters, Assessors, Surveyors or other Experts and in all negotiations, adjustments and settlements. It is understood and agreed that all Adjusters, Assessors, Surveyors, or Experts appointed in accordance with the provisions of this clause shall be deemed to be acting on behalf of the Re-Insured and All Re-Insurers and that the fees, expenses, costs and all other disbursements occurred in this connection shall be shared pro-rata by all interested parties.

Terjemahan Bebas

Tanpa mengabaikan apapun yang terkandung di sini yang bertentangan, berdasarkan kebijakan ini:

Diasuransikan Kembali harus, setelah mengetahui kerugian atau kejadian yang dapat menimbulkan klaim yang dapat dipulihkan di bawah ini, memberi tahu Penanggung Ulang darinya sesegera mungkin - tetapi dalam hal apa pun tidak lebih dari 14 hari setelahnya. kerugian atau kejadian tersebut.

Tertanggung Ulang harus memberikan kepada Penanggung Ulang semua informasi yang tersedia berkenaan dengan kerugian atau kejadian tersebut.

Tertanggung Ulang harus bekerja sama dengan Penanggung Ulang dalam penunjukan Penyesuaian, Penilai, Surveyor atau Ahli lainnya dan dalam semua negosiasi, penyesuaian dan penyelesaian.

Dipahami dan disepakati bahwa semua Penyesuaian, Penilai, Surveyor, atau Ahli yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan klausul ini akan dianggap bertindak atas nama Tertanggung Ulang dan Semua Penanggung Ulang dan bahwa biaya, pengeluaran, biaya dan semua pembayaran lain yang terjadi dalam hubungan ini akan dibagikan secara pro-rata oleh semua pihak yang berkepentingan.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Claims Cooperation Clause

Pranala Luar

Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ditambah dengan informasi dari berbagai sumber antara lain:
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day