fbpx

Klausul Asuransi Kendaraan Bermotor – Earthquake, Volcanic Eruption And Tsunami Endorsement

PENEJELASAN TAMBAHAN

  1. Gempa tektonik gunung berapi adalah gempa bumi yang disebabkan oleh pergerakan magma di bawah permukaan bumi. Gerakan tersebut menghasilkan perubahan tekanan di mana batuan di sekitar magma mengalami stres. Di beberapa titik, tekanan ini dapat menyebabkan batu pecah atau bergerak. Aktivitas seismik ini digunakan oleh para ilmuwan untuk memantau gunung berapi. Gempa bumi mungkin juga terkait dengan intrusi tanggul atau terjadi sebagai kawanan gempa.
  2. Penyebab gempa bumi tektonik gunung berapi

Salah satu skenario yang memungkinkan terjadinya gempa bumi tektonik gunung berapi adalah zona subduksi tektonik. Kompresi lempeng di zona subduksi ini memaksa magma di bawahnya untuk bergerak. Magma tidak dapat bergerak melalui kerak yang baru dikompresi dengan mudah. Ini berarti ia cenderung berkumpul di ruang magma di bawah permukaan dan di antara lempeng tektonik yang konvergen. Banyak gunung berapi yang terkenal dan paling terkenal berada di jalur ini, termasuk Cincin Api. Saat lempeng bergerak, magma di bawah tanah dapat dipaksa masuk dan keluar dari ruang-ruang ini. Gerakan ini mampu menyebabkan tanah yang tidak stabil di sekitarnya goyah atau bergeser. Pergerakan magma ini seperti yang dijelaskan menyebabkan aktivitas seismik terukur. Ini terpisah dari gempa bumi yang berhubungan langsung dengan sesar.

  1. Ilmuwan yang memantau gunung berapi telah memperhatikan bahwa pergerakan magma dapat menyebabkan kawanan gempa tergantung pada pergerakan magma dan interaksi dengan batuan di bawah tanah. Selain itu, volatilitas gunung berapi dan gempa bumi yang menyertainya telah terbukti terkait dengan tekanan yang diinduksi tanggul dan interaksi yang disebabkannya antara magma, batuan, dan dinding ruangan
  2. Kegempaan tektonik gunung berapi merupakan salah satu alat penting untuk dapat memprediksi letusan gunung berapi. Aktivitas seismik terjadi sebagai pendahulu dari sebagian besar letusan besar. Kita dapat menggunakan peristiwa tektonik untuk memprediksi letusan di gunung berapi yang lama tidak aktif. Beberapa contoh gunung berapi yang didahului oleh tektonik gunung berapi meliputi: Nevado del Ruiz (1985), Pinatubo (1991), Unzen (1990), dan Cotopaxi (2002). Karakteristik Volcano Tektonik terjadi hampir secara real time dengan intrusi magmatik.

 

CATATAN PENTING

Penmbahan klausul EARTHQUAKE, VOLCANIC ERUPTION AND TSUNAMI ENDORSEMENT Dalam pertimbangan pembayaran oleh tertanggung atas premi tambahan menunjukkan secara terpisah, dipahami dan disepakati bahwa, terlepas dari hal-hal yang bertentangan dalam Polis, asuransi ini diperpanjang untuk menanggung kerugian langsung akibat gempa bumi, Letusan Gunung Berapi dan dukungan Tsunami.

 

PENTINGNYA JAMINAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Kendaraan bermotor adalah penyebab kecelakaan tertinggi di Indonesia dan juga di seluruh dunia. Ribuan kendaraan rusak, terbakar, hilang, dan hancur setiap hari. Selain itu ribuan pula orang menderita luka, cacat dan meninggal dunia.

Selain harus selalu berhati-hati ketika berkendaraan di jalan umum, setiap orang perlu juga melindungi diri atas kerugian finansial akibat dari kecelakaan kendaraan bermotor. Cara terbaik adalah dengan membeli jaminan asuransi kendaraan bermotor.

Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi kendaraanbermotor yang terbaik tidak mudah. Perlu pengetahuan dan keahlian khusus untuk mendapatkan jaminan asuransi agar tidak kecewa ketika mengajukan klaim asuransi.

 

Tugas Broker Asuransi untuk Asuransi Kendaraan Bermotor

Broker asuransi adalah ahli asuransi yang bertugas untuk membela tertanggung (peserta asuransi). Tugasnya mulai dari membantu mempersiapkan dokumen kendaraan, memilihkan perusahaan asuransi, menegosiasi premi asuransi dan mengurus penerbitan polis asuransi. Peran penting broker asuransi adalah membantu penyelesaian klaim jika terjadi.

Polis asuransi kendaraan bermotor  yang terbaik terdiri dari jaminan-jaminan sebagai berikut:

  1. Jaminan Comprehensive (atas badan kendaraan)
  2. Third Party Liability (Tanggung Jawab pihak ketiga)
  3. Passenger Liability (Tanggung jawab atas penumpang)
  4. Personal Accident Driver (Jaminan asuransi kecelakaan untuk pengendara)

Untuk jaminan asuransi kendaraan anda pastikan selalu menggunakan jasa broker asuransi terbaik.

Original Clause

Earthquake, Volcanic Eruption And Tsunami Endorsement

Insuring Clause In consideration of the payment by the insured of an additional premium show separately, it is understood and agreed that, notwithstanding anything to the contrary contained in the Policy, this insurance is extended to cover direct loss by earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami endorsement. Sum Insured For description of property covered refer to the Fire Policy to which this Endorsement is attached. In addition to the customary specification of the sums insured for buildings (excluding foundations excavations and the like), Machinery / plant / appliances, stock, office and other inventory there shall also be a sum (s) insured, based on actual value at risk, for the following building items in one lumpsum or specified. Foundations Excavations Underground constructions Other such portions of the building Insurance attaches only to those items for which an amount is shown above which also constitutes the maximum liability of Insurer under this Endorsement in respect of each items. Foundations, Excavations, Underground construction etc. If this endorsement covers a building or part thereof it shall cover DIRECT loss by Earthquake, Volcanic Eruption or Tsunami to foundations, excavations and underground constructions, and all other such portions of said building, or part thereof , even though Insurers by this Policy may have excluded same from coverage against loss by fire. Perils Not Insured Against In no event shall Insurers be liable by this Endorsement for any loss caused directly or indirectly by wind or flood of any nature, or by Tidal Wave, whether the same be caused by or be attributable to Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami or Otherwise. Nuclear Exclusion : Loss by nuclear reaction of nuclear radiation or radioactive contamination, all whether controlled or uncontrolled in NOT insured against by this Endorsement, whether such loss be direct or indirect, proximate, or remote, or be in whole or in part caused by contributed to or aggravated by Earthquake, Volcanic Eruption or Tsunami.   Definitions For the purpose of this Endorsement  “Earthquake”, “Volcanic Eruption” and “Tsunami are defined as follows : Earthquake  means a  shaking or  trembling  of the  earth   due to   geological   phenomena such as tectonic movements and volcanic activities. Volcanic Eruption means the issuance of molten or hot rock or steam form a vent or vents in the earth`s crust. Tsunami means a great sea wave  produced by submarine earth  movement such as subduction  of crustal  plates, by submarine volcanic eruption. Single Loss Clause Each loss by earthquake, volcanic eruption or tsunami shall constitute a single claim hereunder, provided that if more than one Earthquake Shock, Volcanic eruption or Tsunami shall occur within a period of 72 (seventy two) hours during the term of this Policy such Earthquake Shock, Volcanic Eruption or Tsunami shall be deemed to be a single earthquake, volcanic eruption or tsunami within the meaning hereof, Insurers shall not be liable for any loss before the effective date and time of this policy, not for any loss occurring after the expiry date and time of this policy. Deductible Clause With respect to loss to the property covered under this Endorsement, Insurers shall be liable for only the amount of loss in any occurrences which is otherwise payable hereunder and is in excess of 2.5% (two and half per cent) of the total sum insured. Insured`s participation in all losses in excess of the deductible The insured shall participate 10% (ten percent) of the claim amount each and every loss in excess of the amount of deductible the above mentioned. Waiver of Policy provisions A claim for loss from perils covered by this Endorsement shall not by repudiated because of change of occupancy nor because of vacancy or unoccupancy. Cancellation Without canceling this entire Policy, Insurers or the Insured shall each have the right to cancel this Endorsement in the manner provided by the conditions of this policy for cancellation.   All other and terms, exceptions and provisions of the policy remain unchanged

Terjemahan Bebas

Klausul Asuransi

Dalam pertimbangan pembayaran oleh tertanggung atas premi tambahan menunjukkan secara terpisah, dipahami dan disepakati bahwa, terlepas dari hal-hal yang bertentangan dalam Polis, asuransi ini diperpanjang untuk menanggung kerugian langsung akibat gempa bumi, Letusan Gunung Berapi dan dukungan Tsunami.

Uang pertanggungan

Untuk penjelasan tentang properti yang tercakup, lihat Kebijakan Kebakaran yang dilampirkan dalam Pengesahan ini. Selain spesifikasi umum dari jumlah yang diasuransikan untuk bangunan (tidak termasuk penggalian pondasi dan sejenisnya), Mesin / pabrik / peralatan, persediaan, kantor dan inventaris lainnya juga harus ada jumlah yang diasuransikan, berdasarkan nilai aktual yang berisiko. , untuk bahan bangunan berikut dalam satu lumpsum atau ditentukan.

Yayasan

Penggalian

Konstruksi bawah tanah

Bagian lain dari bangunan tersebut

Asuransi hanya melekat pada item-item yang jumlahnya ditunjukkan di atas yang juga merupakan tanggung jawab maksimum Penanggung berdasarkan Endorsement ini sehubungan dengan setiap item.

Yayasan, Penggalian, Konstruksi bawah tanah dll.

Jika pengesahan ini mencakup bangunan atau bagiannya, itu akan mencakup kerugian LANGSUNG oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi atau Tsunami ke fondasi, penggalian dan konstruksi bawah tanah, dan semua bagian lain dari bangunan tersebut, atau bagiannya, meskipun Penanggung oleh Polis ini mungkin memiliki dikecualikan sama dari pertanggungan terhadap kerugian akibat kebakaran.

Bahaya Tidak Diasuransikan Terhadap

Dalam hal apa pun Penanggung tidak bertanggung jawab dengan Pengesahan ini atas kerugian yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh angin atau banjir dalam bentuk apa pun, atau oleh Gelombang Pasang, baik yang disebabkan oleh atau disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami atau Lainnya.

Pengecualian Nuklir:

Definisi

Untuk tujuan Pengesahan ini "Gempa Bumi", "Letusan Gunung Berapi" dan "Tsunami didefinisikan sebagai berikut:

Gempa bumi berarti bumi yang berguncang atau bergetar akibat fenomena geologi seperti gerakan tektonik dan aktivitas gunung berapi.

Letusan Gunung Berapi adalah keluarnya batuan atau uap yang meleleh atau panas dari suatu lubang atau lubang-lubang pada kerak bumi.

Tsunami berarti gelombang laut besar yang dihasilkan oleh pergerakan bumi bawah laut seperti subduksi lempeng kerak, oleh letusan gunung berapi bawah laut.

Klausul Kerugian Tunggal

Setiap kerugian akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami merupakan satu klaim di bawah ini, dengan ketentuan jika lebih dari satu Guncangan Gempa Bumi, letusan Gunung Berapi atau Tsunami akan terjadi dalam jangka waktu 72 (tujuh puluh dua) jam selama jangka waktu Kebijakan ini, Guncangan Gempa Bumi tersebut. , Letusan Gunung Berapi atau Tsunami akan dianggap sebagai gempa bumi tunggal, letusan gunung berapi atau tsunami dalam pengertiannya, Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun sebelum tanggal dan waktu berlakunya Polis ini, tidak atas kerugian yang terjadi setelah tanggal kedaluwarsa. dan waktu kebijakan ini.

Klausul yang Dapat Dikurangkan

Sehubungan dengan kerugian atas harta benda yang tercakup dalam Pengesahan ini, Penanggung bertanggung jawab hanya untuk jumlah kerugian dalam kejadian apa pun yang dapat dibayarkan di sini dan melebihi 2,5% (dua setengah persen) dari total uang pertanggungan.

Partisipasi Tertanggung dalam semua kerugian yang melebihi yang dapat dikurangkan

Tertanggung akan berpartisipasi 10% (sepuluh persen) dari jumlah klaim untuk setiap kerugian yang melebihi jumlah yang dapat dikurangkan tersebut di atas.

Pengesampingan ketentuan Kebijakan

Klaim atas kerugian dari bahaya yang ditanggung oleh Pengesahan ini tidak boleh ditolak karena perubahan hunian atau karena kekosongan atau tidak dihuni.

Pembatalan

Tanpa membatalkan seluruh Polis ini, Penanggung atau Tertanggung masing-masing memiliki hak untuk membatalkan Pengesahan ini dengan cara yang ditentukan oleh ketentuan Polis untuk pembatalan.

 

Semua persyaratan dan lainnya, pengecualian dan ketentuan polis tetap tidak berubah

Kerugian akibat reaksi nuklir dari radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif, semua baik dikendalikan atau tidak terkendali di TIDAK diasuransikan oleh Pengesahan ini, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung, dekat, atau jauh, atau secara keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh kontribusi atau diperburuk oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi atau Tsunami.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Kendaraan Bermotor – Earthquake, Volcanic Eruption And Tsunami Endorsement

Pranala Luar

Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi dan dari beberapa sumber antara lain sebagai berikut:
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day