fbpx

Klausul Asuransi Kendaraan Bermotor – Civil Commotion Clause

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Perang saudara adalah perang antara kelompok terorganisir dalam negara bagian atau negara yang sama. Tujuan satu sisi mungkin untuk mengambil kendali negara atau wilayah, untuk mencapai kemerdekaan suatu wilayah atau untuk mengubah kebijakan pemerintah. Istilah ini adalah bahasa Latin bellum civile yang digunakan untuk merujuk pada berbagai perang saudara di Republik Romawi pada abad ke-1 SM.
  2. Kebanyakan perang saudara modern melibatkan intervensi oleh kekuatan luar. Menurut Patrick M. Regan dalam bukunya Civil Wars and Foreign Powers (2000), sekitar dua pertiga dari 138 konflik intrastate antara akhir Perang Dunia II dan 2000 menyaksikan intervensi internasional, dengan Amerika Serikat ikut campur dalam 35 konflik ini.
  3. Perang saudara adalah konflik intensitas tinggi, sering kali melibatkan angkatan bersenjata reguler, yang berlangsung lama, terorganisir dan berskala besar. Perang saudara dapat mengakibatkan banyak korban dan konsumsi sumber daya yang signifikan.
  4. Perang saudara sejak akhir Perang Dunia II telah berlangsung rata-rata lebih dari empat tahun, peningkatan dramatis dari rata-rata satu setengah tahun pada periode 1900–1944. Sementara tingkat kemunculan perang saudara baru relatif stabil sejak pertengahan abad ke-19, semakin lama perang tersebut telah mengakibatkan peningkatan jumlah perang yang sedang berlangsung pada satu waktu. Misalnya, ada tidak lebih dari lima perang saudara yang berlangsung secara bersamaan di paruh pertama abad ke-20 sementara ada lebih dari 20 perang saudara yang terjadi bersamaan menjelang akhir Perang Dingin. Sejak 1945, perang saudara telah mengakibatkan kematian lebih dari 25 juta orang, serta jutaan orang mengungsi secara paksa. Perang saudara selanjutnya mengakibatkan keruntuhan ekonomi; Somalia, Burma (Myanmar), Uganda dan Angola adalah contoh negara yang dianggap memiliki masa depan yang menjanjikan sebelum dilanda perang saudara.
  5. Keserakahan
  6. Para sarjana yang menyelidiki penyebab perang saudara tertarik oleh dua teori yang berlawanan, keserakahan versus kesedihan. Dinyatakan secara kasar: apakah konflik disebabkan oleh siapa orangnya, apakah itu didefinisikan dalam istilah etnis, agama atau afiliasi sosial lainnya, atau apakah konflik dimulai karena kepentingan ekonomi terbaik individu dan kelompok untuk memulainya? Analisis ilmiah mendukung kesimpulan bahwa faktor ekonomi dan struktural lebih penting daripada faktor identitas dalam memprediksi terjadinya perang saudara.
  7. Studi komprehensif tentang perang saudara dilakukan oleh tim dari Bank Dunia pada awal abad ke-21. Kerangka kerja studi, yang kemudian disebut Model Collier-Hoeffler, memeriksa 78 kenaikan lima tahun ketika perang saudara terjadi dari 1960 hingga 1999, serta 1,167 kenaikan lima tahun “tidak ada perang saudara” untuk perbandingan, dan kumpulan data ke analisis regresi untuk melihat pengaruh dari berbagai faktor. Faktor-faktor yang terbukti memiliki pengaruh signifikan secara statistik terhadap kemungkinan terjadinya perang saudara dalam periode lima tahun tertentu adalah:
    • Proporsi komoditas primer dalam ekspor nasional yang tinggi secara signifikan meningkatkan risiko konflik. Sebuah negara di “bahaya puncak”, dengan komoditas yang terdiri 32% dari produk domestik bruto, memiliki risiko 22% untuk jatuh ke dalam perang saudara dalam periode lima tahun tertentu, sementara negara tanpa ekspor komoditas utama memiliki risiko 1%. Ketika dipilah, hanya pengelompokan minyak bumi dan non-minyak bumi yang menunjukkan hasil yang berbeda: negara dengan tingkat ketergantungan yang relatif rendah pada ekspor minyak bumi memiliki risiko yang sedikit lebih rendah, sedangkan tingkat ketergantungan yang tinggi pada minyak sebagai hasil ekspor menghasilkan sedikit lebih banyak risiko sipil. perang daripada ketergantungan nasional pada komoditas utama lainnya. Para penulis studi menafsirkan ini sebagai hasil dari kemudahan di mana komoditas primer dapat diperas atau ditangkap dibandingkan dengan bentuk kekayaan lainnya; misalnya, mudah untuk menangkap dan mengontrol hasil tambang emas atau ladang minyak dibandingkan dengan sektor manufaktur garmen atau jasa perhotelan.
    • Masalah tawar-menawar
    • Dalam sebuah negara yang dilanda perang saudara, kekuatan yang bersaing seringkali tidak memiliki kemampuan untuk berkomitmen atau kepercayaan untuk percaya pada komitmen pihak lain untuk mengakhiri perang. Ketika mempertimbangkan kesepakatan damai, para pihak yang terlibat menyadari tingginya insentif untuk mundur setelah salah satu dari mereka melakukan tindakan yang melemahkan kekuatan militer, politik atau ekonomi mereka. Masalah komitmen dapat menghalangi perjanjian perdamaian yang langgeng karena kekuatan yang bersangkutan sadar bahwa tak satu pun dari mereka dapat berkomitmen untuk mengakhiri perjanjian mereka di masa depan. Negara seringkali tidak dapat melarikan diri dari jebakan konflik (konflik perang saudara yang berulang) karena kurangnya institusi politik dan hukum yang kuat yang memotivasi tawar-menawar, menyelesaikan perselisihan, dan menegakkan penyelesaian damai.
    • Tata Kelola
    • Ilmuwan politik Barbara Walter berpendapat bahwa sebagian besar perang saudara kontemporer sebenarnya adalah pengulangan dari perang saudara sebelumnya yang sering muncul ketika para pemimpin tidak bertanggung jawab kepada publik, ketika partisipasi publik yang buruk dalam politik, dan ketika ada kurangnya transparansi informasi antara eksekutif dan publik. Walter berpendapat bahwa ketika masalah ini dibalik dengan benar, mereka bertindak sebagai batasan politik dan hukum pada kekuasaan eksekutif yang memaksa pemerintah yang sudah mapan untuk melayani masyarakat dengan lebih baik. Selain itu, batasan politik dan hukum ini menciptakan jalan standar untuk mempengaruhi pemerintah dan meningkatkan kredibilitas komitmen dari perjanjian perdamaian yang telah ditetapkan. Kekuatan institusionalisasi dan tata pemerintahan yang baik — bukan keberadaan demokrasi atau tingkat kemiskinan — yang merupakan indikator nomor satu dari kemungkinan terjadinya perang saudara yang berulang, menurut Walter.
    • Keuntungan militer
    • Tentara komunis selama Pertempuran Siping, Perang Saudara Tiongkok, 1946
    • Tingkat penyebaran penduduk yang tinggi dan, pada tingkat yang lebih rendah, keberadaan daerah pegunungan, meningkatkan kemungkinan terjadinya konflik. Kedua faktor ini mendukung pemberontak, karena populasi yang menyebar ke luar ke perbatasan lebih sulit dikendalikan daripada yang terkonsentrasi di wilayah tengah, sementara pegunungan menawarkan medan tempat pemberontak dapat mencari perlindungan.

CATATAN PENTING

Penambahan klausul WAR AND CIVIL WAR EXCLUSION CLAUSE untuk memastikan bahwa jaminan asuransi tidak termasuk segala resiko dan tuntutan akibat perang dalam bentuk apapun. Hampir seluruh jenis asuransi tidak memberikan jaminan resiko perang kecuali asuransi marine cargo dan marine hull. Hal ini dimungkikan karena kapal dan muatannya punya kemungkinan untuk melewati atau mendekati zona perang ketika dalam perjalanannya.

 

PENTINGNYA JAMINAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Kendaraan bermotor adalah penyebab kecelakaan tertinggi di Indonesia dan juga di seluruh dunia. Ribuan kendaraan rusak, terbakar, hilang, dan hancur setiap hari. Selain itu ribuan pula orang menderita luka, cacat dan meninggal dunia.

Selain harus selalu berhati-hati ketika berkendaraan di jalan umum, setiap orang perlu juga melindungi diri atas kerugian finansial akibat dari kecelakaan kendaraan bermotor. Cara terbaik adalah dengan membeli jaminan asuransi kendaraan bermotor.

Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi kendaraanbermotor yang terbaik tidak mudah. Perlu pengetahuan dan keahlian khusus untuk mendapatkan jaminan asuransi agar tidak kecewa ketika mengajukan klaim asuransi.

 

Tugas Broker Asuransi untuk Asuransi Kendaraan Bermotor

Broker asuransi adalah ahli asuransi yang bertugas untuk membela tertanggung (peserta asuransi). Tugasnya mulai dari membantu mempersiapkan dokumen kendaraan, memilihkan perusahaan asuransi, menegosiasi premi asuransi dan mengurus penerbitan polis asuransi. Peran penting broker asuransi adalah membantu penyelesaian klaim jika terjadi.

Polis asuransi kendaraan bermotor  yang terbaik terdiri dari jaminan-jaminan sebagai berikut:

  1. Jaminan Comprehensive (atas badan kendaraan)
  2. Third Party Liability (Tanggung Jawab pihak ketiga)
  3. Passenger Liability (Tanggung jawab atas penumpang)
  4. Personal Accident Driver (Jaminan asuransi kecelakaan untuk pengendara)

Untuk jaminan asuransi kendaraan anda pastikan selalu menggunakan jasa broker asuransi terbaik.

Original Clause

Civil Commotion Clause

It is hereby noted and agreed that with additional premium, this insurance shall extend to include coverage as stipulated below: RISKS COVERED 1.1   Any damage to insured motor vehicle or interest directly caused by one or more of the following risks: 1.1.1      Riot 1.1.2      Strike 1.1.3      Lock-Out 1.1.4      Brawling 1.1.5      Civil Commotion 1.1.6      Insurrection without the use of firearms 1.1.7      Revolution without the use of firearms 1.1.8      Prevention in relation to risks in item 1.1.1 up to 1.1.7 2.2  Any loss over insured motor vehicle and or interest directly caused by looting that occurs during Riot (item 1.1.1) or Civil Commotion (item 1.1.5) Provided that such risks do not escalate in an uninterrupted chain of events into one or more of the excluded perils. EXCLUDED RISKS Extension of this insurance shall exclude any loss or damage, including loss or damage due to fires in insured motor vehicle and or interest, directly or indirectly cause by or resulting from: 2.1          Ceased of all or some of work or delay or disturbance or termination of a process or activity. 2.2          Loss of right permanently or temporarily due to confiscation, commandeering or requisition by the authority, or occupied illegally or against the law by a person. 2.3          Business Interruption or any kind of consequential loss in whatever form or nature. In any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils above, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be on the Insured. Own Risk For each claim covered under the provision of this Endorsement, the Insured shall bear own risk as follows: 3.1          For Total Loss 5% of the sum insured. 3.2          For Partial Loss Rp.500.000,- any one accident. Cancelation This clause may be cancelled at any time by the Insurer by giving written notice through Registered Letter, Facsimile, Telex or Telegram to the Insured at his last known address. The Insurer is relieved from all liability under this clause 3 (three) calendar days after the date of dispatch of written notice at 12.00 hours local time where the insured object is located. As a result of this cancellation, the Insurer is obliged to return prorata premium for the unexpired period of insurance. Other terms and conditions under this Policy shall remain unchanged.

Terjemahan Bebas

Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa dengan tambahan premi, asuransi ini akan mencakup pertanggungan sebagaimana diatur di bawah ini:

1. RISIKO YANG DICAKUP

1.1 Kerusakan apa pun pada kendaraan bermotor yang diasuransikan atau kepentingan yang secara langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko berikut:

1.1.1 Kerusuhan

1.1.2 Pemogokan

1.1.3 Penguncian

1.1.4 Brawling

1.1.5 Keributan Sipil

1.1.6 Pemberontakan tanpa menggunakan senjata api

1.1.7 Revolusi tanpa menggunakan senjata api

1.1.8 Pencegahan terkait risiko butir 1.1.1 sampai dengan 1.1.7

2.2 Kerugian apa pun atas kendaraan bermotor yang diasuransikan dan atau kepentingan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan (butir 1.1.1) atau Kerusuhan Sipil (butir 1.1.5)

Asalkan risiko tersebut tidak meningkat dalam rangkaian peristiwa yang tidak terputus menjadi satu atau lebih risiko yang dikecualikan.

2. RESIKO YANG DIKECUALIKAN

Perpanjangan asuransi ini tidak termasuk kerugian atau kerusakan, termasuk kehilangan atau kerusakan akibat kebakaran pada kendaraan bermotor yang diasuransikan dan atau bunga, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh:

2.1 Menghentikan semua atau sebagian pekerjaan atau penundaan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau aktivitas.

2.2 Kehilangan hak secara permanen atau sementara karena penyitaan, perintah atau permintaan oleh otoritas, atau diduduki secara ilegal atau melawan hukum oleh seseorang.

2.3 Gangguan Bisnis atau segala jenis kerugian konsekuensial dalam bentuk atau sifat apa pun.

Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari bahaya yang dikecualikan di atas, beban pembuktian bahwa kerugian atau kerusakan tersebut ditanggung akan menjadi tanggungan Tertanggung.

3. Resiko Sendiri

Untuk setiap klaim yang tercakup dalam ketentuan Pengesahan ini, Tertanggung menanggung risiko sendiri sebagai berikut:

3.1 Untuk Total Kerugian 5% dari Harga Pertanggungan.

3.2 Untuk Kerugian Sebagian Rp.500.000, - setiap kecelakaan.

4. Pembatalan

Klausul ini dapat dibatalkan kapan saja oleh Penanggung dengan memberikan pemberitahuan tertulis melalui Surat Terdaftar, Faksimili, Telex atau Telegram kepada Tertanggung di alamat terakhirnya yang diketahui.

Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan klausul 3 (tiga) hari kalender setelah tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis pada pukul 12.00 waktu setempat di mana obyek yang diasuransikan berada.

Akibat pembatalan tersebut, Penanggung wajib mengembalikan premi prorata untuk masa asuransi yang belum berakhir.

Syarat dan ketentuan lain dalam Kebijakan ini tidak akan berubah.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Kendaraan Bermotor – Civil Commotion Clause

Pranala Luar

Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi dan dari beberapa sumber antara lain sebagai berikut:
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day