fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Waiver Of Subrogation Clause

Penjelasan penting yang perlu anda ketahui dari  Klausula WAIVER OF SUBROGATION CLAUSE

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

WAIVER OF SUBROGATION CLAUSE

Ay claimant under this policy shall at the request and at the expense of the underwriters do and concur in doing and permit to be done all such acts and things as may be necessary or reasonably required by underwriters for the purpose of endorsing any rights and remedies of things which shall be or become necessary of required before or after indemnification by the underwriters. The rights of subrogation against affiliated and/or individual companies connected therewith is hereby waived.

Terjemahan Bebas

Setiap penggugat berdasarkan kebijakan ini atas permintaan dan atas biaya penjamin emisi harus melakukan dan setuju dalam melakukan dan mengizinkan untuk dilakukan semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau secara wajar diperlukan oleh penjamin emisi untuk tujuan mendukung hak dan upaya hukum hal-hal yang akan atau menjadi kebutuhan sebelum atau sesudah ganti rugi oleh penjamin emisi. Hak subrogasi terhadap perusahaan afiliasi dan / atau individu yang terkait dengannya dengan ini dibebaskan.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Waiver Of Subrogation Clause

  1. Subrogasi adalah istilah yang menjelaskan hak hukum yang dimiliki oleh sebagian besar perusahaan asuransi untuk secara hukum mengejar pihak ketiga yang menyebabkan kerugian asuransi bagi tertanggung. Ini dilakukan untuk mendapatkan kembali jumlah klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atas kerugian tersebut.
  2. Ketika sebuah perusahaan asuransi mengejar pihak ketiga untuk ganti rugi, dikatakan "melangkah ke posisi pemegang polis," dan dengan demikian akan memiliki hak dan kedudukan hukum yang sama dengan pemegang polis ketika mencari kompensasi atas kerugian. Jika pihak yang diasuransikan tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pihak ketiga, maka perusahaan asuransi juga tidak akan dapat mengajukan tuntutan hukum sebagai akibatnya.
  3. Subrogasi secara harfiah mengacu pada tindakan satu orang atau pihak yang berdiri di tempat orang atau pihak lain. Subrogasi secara efektif mendefinisikan hak-hak perusahaan asuransi sebelum dan sesudah membayar klaim yang dibuat terhadap suatu polis. Subrogasi membuat penyelesaian di bawah polis asuransi berjalan lebih lancar.
  4. Dalam kebanyakan kasus, perusahaan asuransi individu membayar klaim kerugian kliennya secara langsung, lalu meminta penggantian dari pihak lain, atau perusahaan asuransinya. Klien yang diasuransikan segera menerima pembayaran, yang harus dia bayarkan kepada perusahaan asuransinya; kemudian, perusahaan asuransi dapat mengajukan klaim subrogasi terhadap pihak yang bersalah atas kerugian tersebut.
  5. Polis asuransi mungkin mengandung bahasa yang memberikan hak kepada perusahaan asuransi, setelah kerugian dibayarkan atas klaim, untuk meminta pemulihan dana dari pihak ketiga jika pihak ketiga tersebut menyebabkan kerugian tersebut. Tertanggung tidak memiliki hak untuk mengajukan klaim kepada penanggung untuk menerima pertanggungan yang diuraikan dalam polis asuransi dan untuk meminta ganti rugi dari pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebut.
  6. Subrogasi di sektor asuransi, terutama di antara polis asuransi kendaraan, terjadi ketika perusahaan asuransi menanggung beban keuangan dari tertanggung sebagai akibat dari pembayaran kecelakaan atau kecelakaan dan meminta pembayaran kembali dari pihak yang salah.
  7. Salah satu contoh subrogasi adalah ketika mobil milik pengemudi yang diasuransikan ditabrak karena kesalahan pengemudi lain. Pengangkut asuransi mengganti biaya pengemudi yang ditanggung berdasarkan ketentuan polis dan kemudian mengambil tindakan hukum terhadap pengemudi yang bersalah. Jika pengangkut berhasil, ia harus membagi jumlah yang diperoleh setelah pengeluaran secara proporsional dengan tertanggung untuk membayar setiap pengurangan yang dibayarkan oleh tertanggung.
  8. Waiver of subrogation atau pengabaian subrogasi adalah ketentuan kontrak di mana tertanggung melepaskan hak perusahaan asuransi mereka untuk mencari ganti rugi atau mencari kompensasi atas kerugian dari pihak ketiga yang lalai. Biasanya, perusahaan asuransi membebankan biaya tambahan untuk pengesahan kebijakan khusus ini. Banyak kontrak konstruksi dan sewa termasuk pengabaian klausul subrogasi.
  9. Ketentuan tersebut mencegah operator asuransi satu pihak untuk mengajukan klaim terhadap pihak kontraktual lainnya dalam upaya untuk memulihkan uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atau kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan klaim yang dilindungi. Dengan kata lain, jika subrogasi dibebaskan, perusahaan asuransi tidak dapat "menggantikan posisi klien" setelah klaim diselesaikan dan menuntut pihak lain untuk mengganti kerugian mereka. Jadi, jika subrogasi dibebaskan, perusahaan asuransi menghadapi risiko yang lebih besar.

Informasi lebih lengkap dapat di lihat di

https://www.investopedia.com/terms/s/subrogation.asp


CATATAN

Penambahan klausula WAIVER OF SUBROGATION CLAUSE di dalam polis asuransi CAR/EAR tujuannya adalah untuk menghindari saling tuntut diantara para pihak yang terlibat di dalam satu proyek atau pihak-pihak yang tersebut sebagai tertanggung di dalam polis asuransi. Di dalam polis asuransi CAR/EAR tertanggung sering terdiri dari beberapa pihak antara lain owner, developer, contractor, subcotrantors, suppliers, consultants dan lain-lain. Di dalam pelaksanaan proyek sering terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh salah satu pihak misalnya oleh main kontraktor yang menyebabkan kerusakan proyek. Dalam kasus ini seharusnya kontraktor bisa dituntut oleh pihak owner. Dalam kasus ini pihak asuransi akan mengganti kerusakan yang terjadi dan tidak akan menuntut kontraktor yang menjadi penyebab kerugian.

Contoh lain, terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian terhadap proyek akibat owner atau developer tidak memberikan informasi yang lengkap tentang kondisi lahan proyek sehingga sebagian proyek ambruk. Dalam hal ini perusahaan asuransi akan mengganti kerusakan dan tidak akan menggunakan hak subrogasinya untuk menuntuk owner/developer.


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK

Setiap proyek konstruksi unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap proyek saat sebelum memprores jaminan asuransi.

Broker asuransi konstruksi adalah spesialis resiko proyek dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi.

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstuksi sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, jika dan saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day