fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Special Insurance Condition: Underground Services

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Special Insurance Condition: Underground Services

This endorsement forms part of Section II and is subject otherwise to the terms, provisions, conditions, limitations and exclusions contained in the Policy or endorsed thereon except for the following: Condition The Insurer shall only indemnify the Insured for liability resulting from loss or damage to underground services (such as cables, wires, pipes) under the precondition that prior to the commencement of work the Insured has inquired with the relevant authorities about the exact position of all underground services and has taken all reasonable precautions to prevent loss or damage. Limit of Indemnity The indemnity shall be limited to the actual repair costs and shall not extend to any Consequential Loss. Deductible In respect of each and every Occurrence of loss or damage, the Insurer shall not be liable for the Deductible specified below: Deductible: . % of loss amount,

Terjemahan Bebas

Kondisi Asuransi Khusus: Layanan Underground

Pengesahan ini merupakan bagian dari Bagian II dan tunduk pada syarat, ketentuan, ketentuan, batasan dan pengecualian yang terkandung dalam Kebijakan atau disahkan di atasnya kecuali untuk yang berikut ini:

Kondisi

Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung atas tanggung jawab yang timbul dari kehilangan atau kerusakan layanan bawah tanah (seperti kabel, kabel, pipa) di bawah prasyarat bahwa sebelum dimulainya pekerjaan, Tertanggung telah menanyakan kepada otoritas terkait tentang posisi pasti dari semua layanan bawah tanah dan telah mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kehilangan atau kerusakan.

Batas Ganti Rugi

Ganti rugi akan dibatasi pada biaya perbaikan yang sebenarnya dan tidak akan mencakup Kerugian Konsekuensi.

Dapat dikurangkan

Sehubungan dengan setiap kejadian kerugian atau kerusakan, Penanggung tidak bertanggung jawab atas Deductible yang ditentukan di bawah ini:

Dapat dikurangkan:. % dari jumlah kerugian,

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Special Insurance Condition: Underground Services

  1. Kabel bawah tanah adalah digunakan di lokasi-lokasi seperti daerah perkotaan di mana jalan jalur udara tidak tersedia, di beberapa daerah di mana peraturan pemerintah lokal mengesampingkan pertimbangan ekonomi, dekat bandara dan lokasi lain di mana saluran udara dapat membahayakan nyawa, dan di daerah indah di mana penampilan merupakan pertimbangan penting.
  2. Beberapa jenis kabel transmisi daya digunakan. Ada kabel pipa berisi oli bertekanan tinggi (cocok untuk pemasangan pada panjang yang panjang dengan voltase hingga 500 kV. Konfigurasi pipa terdiri dari pipa baja luar yang dilas, dilapisi, dan dilindungi katodik. Konduktor bagian dalam, diisolasi dengan kertas yang mengandung minyak atau kertas laminasi sintetis, ditarik melalui pipa setelah proses peletakan.
  3. Fasilitas bawah tanah adalah barang-barang yang sebagian atau seluruhnya berada di bawah permukaan tanah untuk digunakan sehubungan dengan penyimpanan atau pengangkutan energi listrik, air, limbah, produk minyak bumi, gas, uap gas atau cairan berbahaya, atau transmisi elektronik, telepon, komunikasi telegraf atau kabel. Barang-barang tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, pipa, selokan, saluran, kabel, katup, saluran, kabel, lubang got, sambungan dan bagian tiang atau jangkar yang berada di bawah tanah.
  4. Metode aktif adalah cara yang paling cocok untuk mencari lokasi pipa dan kabel logam. Proses ini sering kali melibatkan penggunaan peralatan elektromagnetik, yang terdiri dari pemancar dan penerima. Untuk jenis pipa lain, seperti plastik atau beton, jenis radiolokasi atau radar penembus tanah modern harus digunakan. Lokasi dengan cara teknis ini diperlukan karena peta sering kali tidak memiliki ketepatan yang diperlukan untuk memastikan jarak yang tepat. Di kota-kota tua, ini menjadi masalah karena peta mungkin sangat tidak akurat, atau mungkin hilang seluruhnya.
  5. Beberapa fasilitas bawah tanah secara permanen ditandai dengan tiang atau tonggak pendek, terutama untuk jalur yang membawa produk minyak bumi. Hal ini dapat dilakukan karena persyaratan ventilasi, dan juga berfungsi untuk menunjukkan lokasi fasilitas bawah tanah yang sangat berbahaya jika terganggu.
  6. Semua izin pembuatan pekerjaan di bawah tanah berdasarkan laporan atau rencana Teknik untuk desain dan konstruksi proyek yang diusulkan harus berdasarkan hasil investigasi dari pejabat pemerintah atau otoritas setempat yang sudah mempunyai program tata ruang tata kota. Untuk mendapatkan izin harus ditandatangani dan distempel oleh pejabat pemerintah setempat.
  7. Resiko atas kerusakan dari kabel dan fasilitas di bawah tanah sangat tinggi. Bisa terjadi ledakan, kebakaran dan tanah longsor jika yang terkena adalah pipa gas, pipa minyak atau pipa air. Jika yang terkena adalah kabel dan installasi listrik akan menyebabkan kebakaran, ledakan dan pemutusan saluran listrik yang merugikan masyarakat. Demikian juga jika yang tekena adalah saluran telekomunikasi, menyebabkan sambungan telepon dan internet terputus.

CATATAN

Penambahan klausula SPECIAL INSURANCE CONDITION: UNDERGROUND SERVICES di dalam polis CAR/EAR karena sangat membantu kontraktor dan pemilik proyek untuk mengatasi kerugian yang dapat terjadi atas kerusakan fasilitas di bawah tanah. Akan tetapi untuk mendapatkan tambahan klausula ini tidak mudah. Diperlukan pendekatan dan informasi lengkap tentang kondisi di bawah ditanah. Asuransi hanya akan memberi ganti rugi jika sudah dilakukan survey, penelitian dan mendapat izin dari pejabat yang berwewenang. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan memanfaatkan jasa broker asuransi yang bepengalaman di bidang konstruksi.


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK

Setiap proyek konstruksi unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap proyek saat sebelum memprores jaminan asuransi.

Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko proyek dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi.

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstuksi sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, jika dan saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day