Klausul Pembersihan Puing
- Puing-puing adalah puing-puing, puing-puing, reruntuhan, serasah dan sampah yang dibuang / sampah / sampah, sisa-sisa berserakan dari sesuatu yang hancur, dibuang, atau seperti dalam geologi, pecahan batu besar yang ditinggalkan gletser yang mencair. Tergantung pada konteksnya, puing-puing dapat merujuk ke sejumlah hal yang berbeda.
- Demolition atau penghancuran adalah pembongkaran, penghancuran, penghancuran atau penghancuran bangunan atau struktur atau bagiannya. Pekerjaan pembongkaran melibatkan banyak bahaya yang terkait dengan konstruksi. Namun, pembongkaran melibatkan bahaya tambahan karena faktor yang tidak diketahui yang membuat pekerjaan pembongkaran sangat berbahaya. Ini mungkin termasuk:
-
- Perubahan dari desain struktur yang diperkenalkan selama konstruksi;
- Modifikasi yang disetujui atau tidak disetujui yang mengubah desain asli;
- Bahan yang tersembunyi di dalam anggota struktur, seperti timbal, asbes, silika, dan bahan kimia lain atau logam berat yang memerlukan penanganan bahan khusus;
- Kekuatan atau kelemahan bahan konstruksi yang tidak diketahui, seperti beton pasca-tegangan;
- Bahaya yang diciptakan oleh metode penghancuran yang digunakan.
- Untuk mengatasi hal ini, setiap orang di lokasi kerja pembongkaran harus sepenuhnya sadar akan bahaya yang mungkin mereka hadapi dan tindakan pencegahan keselamatan yang harus mereka ambil untuk melindungi diri mereka sendiri dan karyawan mereka.
- Temporary Repair adalah perbaikan Sementara berarti, sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang mengakibatkan Kondisi Ketersediaan tidak terpenuhi dalam Bagian Fungsional, pekerjaan bersifat sementara yang bukan merupakan Perbaikan tetapi memenuhi Ketentuan Ketersediaan Minimum yang Disetujui dan secara substansial menyempurnakan Peristiwa yang relevan. untuk jangka waktu sampai Perbaikan Permanen dapat dilakukan.
- Asuransi pembersihan puing adalah bagian dari polis asuransi properti yang memberikan penggantian untuk biaya pembersihan yang terkait dengan kerusakan properti.
- Jaminan asuransi dengan ketentuan pembersihan puing biasanya hanya mencakup puing-puing yang diakibatkan dari bahaya yang diasuransikan, seperti kayu hangus atau logam yang terpelintir dari kebakaran gedung.
- Polis asuransi pembersihan puing biasanya memiliki batasan pada jumlah penggantian yang dapat diterima pemegang polis untuk biaya pembersihan puing. Sementara polis biasanya memiliki pembersihan puing sebagai ketentuan standar, pemegang polis seringkali dapat membeli pertanggungan tambahan. Ketentuan kebijakan juga dapat mencakup pembuangan bahan berbahaya yang mungkin menutupi properti tetapi dapat mengecualikan polutan.
- Saat menghitung banyak biaya yang terkait dengan perbaikan dan penggantian properti setelah kehancuran atau kerusakan, biaya pembersihan puing-puing dan pembersihan merupakan tambahan — bukan sebagian dari — nilai properti yang rusak. Dengan demikian, dampak pada jumlah total kerugian, dan batasan pertanggungan pada biaya-biaya ini di sebagian besar polis asuransi properti standar, sering kali diabaikan dalam mengatur pertanggungan pada awalnya.
CATATAN
Jaminan asuransi pembersihan puing biasanya bukan bagian dari asuransi properti dasar pemilik properti.
Tambahan jaminan pembersihan puing harus dimasukkan dalam polis sebelum jaminan dimulai harus mencakup perkiraan dari kontraktor berlisensi.
Ada batas atau limit di dalam jumlah penggantian. Tidak dibayar sepebuhnya. Biasanya dibatasi hingga 25% dari tanggung jawab perusahaan asuransi atas kerugian properti langsung oleh penyebab kerugian yang ditanggung.
Jaminan asuransi pembersihan puing biasanya ditawarkan sebagai "perlindungan tambahan" daripada sebagai bagian dari perlindungan dasar. Cakupan biasanya dibatasi hingga 25% dari tanggung jawab perusahaan asuransi atas kerugian properti langsung oleh penyebab kerugian yang ditanggung, ditambah pengurangan yang berlaku (kecuali dinyatakan lain dalam deklarasi polis).
Beberapa perusahaan asuransi meminta adanya tambahan premi asuransi atas penambahan klausula ini
TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK
Setiap proyek konstruksi unik dan memiliki risiko tersendiri, oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap proyek saat sebelum memprores jaminan asuransi.
Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko proyek dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi.
Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.
Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstuksi sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.
Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, jika dan saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:
- Bid Bond
- Performance Bond
- Payment Bond
- Construction Erection All Risks and Third Party Liability
- Comprehensive General Liability
- Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
- Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
- Marine Cargo and Land Transit Insurance
- Motor Vehicle Insurance
- Personal and Health Insurance
- Lain-lain
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!