fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Partial Completion Clause

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan dan kerugian yang terjadi dapat dihindari atau dikurangi dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Partial Completion Clause

In the event that the Insured Property or any part of the Insured Property under Section I shall have been handed over to and/or taken into use by the Insured Employer and/or by the User cover under Section I of this Policy shall continue until the expiry date of the Period of Insurance stated in the Schedule of the Policy (Section I & II) and/or any extension thereof agreed by the Insurers.

Terjemahan Bebas

Klausus Penyelesaian Sebagian

Dalam hal Properti yang Diasuransikan atau setiap bagian dari Properti yang Diasuransikan menurut Bagian I telah diserahkan dan / atau digunakan oleh Pemberi Kerja yang Diasuransikan dan / atau oleh perlindungan Pengguna berdasarkan Bagian I dari Polis ini akan berlanjut sampai tanggal berakhirnya Jangka Waktu Asuransi yang tercantum dalam Jadwal Polis (Bagian I & II) dan / atau perpanjangannya yang disepakati oleh Penanggung.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Partial Completion Clause

  1. Ketika konstruksi hampir selesai, mungkin ada tekanan dari pemilik untuk memungkinkan klien atau penyewa untuk mengambil alih sebagian bangunan, bahkan jika pekerjaan sedang berlangsung atau ada cacat yang belum diperbaiki.
  2. Ini bisa disetujui sebagai bagian dari pekerjaan melalui persyaratan untuk penyelesaian bagian, tetapi jika tidak ada ketentuan seperti itu, banyak kontrak menawarkan opsi kepemilikan parsial yang lebih terbuka.
  3. Periode pertanggungjawaban berubah dimulai untuk bagian itu.
  4. Kerusakan yang dilikuidasi berkurang secara proporsional.
  5. Klien bertanggung jawab atas bagian itu dan harus mengasuransinya.
  6. Kontraktor tidak harus mengizinkan kepemilikan sebagian (meskipun izin tidak dapat ditahan secara tidak wajar), dan mungkin tidak ingin jika, karena mengakibatkan misalnya, rute akses sulit dicapai, hal itu akan mengganggu pekerjaan, atau akan menimbulkan biaya tambahan. Kesulitan tambahan juga mungkin terjadi jika penghuni suku cadang yang dimiliki mengganggu kontraktor, yang dapat mengakibatkan klaim perpanjangan waktu dan / atau kerugian dan biaya.
  7. Penerapan langkah-langkah kesehatan dan keselamatan yang tepat untuk menangani risiko akibat pendudukan area yang berdekatan dengan, atau hanya dapat diakses melalui pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.

CATATAN

Di dalam polis asuransi CAR/EAR yang standard, jaminan asuransi secara otomatis akan berakhir jika seluruh atau sebagian dari property yang dikerjakan sudah digunakan atau ditempat. Hal ini disebabkan karena dengan penempatan/penggunaan tersebut resiko sudah berubah dari resiko konstruksi menjadi resiko operasi. Resiko operasional tidak dijamin di dalam polis asuransi CAR/EAR. Kejadian seperti sering terjadi misalnya dalam pembangunan apartemen. Ketika proyek masih dalam tahap konstruksi dengan pengerjaan di lantas tertinggi sementara di bagian basemen dan lobby sudah selesai. Beberapa tenant sudah ingin membuka bisnisnya karena permintaan sudah ada. Atau beberapa tenan sudah ingin mulai menempati apartemennya.

Dengan adanya tambahan klausula PARTIAL COMPLETION CLAUSE ini memungkinkan sebagian gedung yang sudah selesai bisa digunakan dan jaminan asuransi CAR/EAR tetap berlaku hingga masa asuransinya. Tapi jika terjadi kerusakan akibat dari penggunaan maka kerusakan tersebut tidak dijamin. Untuk itu mereka harus membeli polis asuransi property. Tapi ingat, di dalam polis property juga terdapat klausula yang mengatakan tidak menjamin “property under construction”. Untuk memastikan bahwa jaminan asuransi berjalan maksimal diperlukan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam mengatur jaminan asuransi.


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK

Setiap proyek konstruksi unik dan memiliki risiko tersendiri, oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap proyek saat sebelum memprores jaminan asuransi.

Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko proyek dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi.

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstuksi sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, jika dan saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day