fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Material Damage Proviso Waiver Clause

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan dan kerugian yang terjadi dapat dihindari atau dikurangi dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Material Damage Proviso Waiver Clause

In order that in such circumstances the material damage provision the e.1. policy does not act a ber to a claim under that insurance the following memorandum is added to a specification when appropriate: memo: It shall not be a condition precedent to liability in respect of interruption or interference in consequence of destruction or damage (as within defined) that payment shall have been made or liability admitted under the insurance covering the interest of the insured in the property at the premises against such destruction or damage if no such payment shall have been made nor liability admitted solely owing to the operation of a approves in such insurance excluding liability for losses below specified amount.

Terjemahan Bebas

Klausus Pengabaian Proviso Kerusakan Material

Agar dalam keadaan demikian ketentuan kerusakan material tersebut e.1. polis tidak bertindak sebagai ganti klaim di bawah asuransi itu, memorandum berikut ditambahkan ke spesifikasi jika sesuai:

memo: Ini tidak akan menjadi kondisi preseden pertanggungjawaban sehubungan dengan gangguan atau gangguan sebagai akibat dari kehancuran atau kerusakan (sebagaimana dalam definisi) bahwa pembayaran harus telah dilakukan atau kewajiban yang diakui di bawah asuransi yang mencakup kepentingan tertanggung di properti di bangunan terhadap kerusakan atau kerusakan tersebut jika tidak ada pembayaran yang dilakukan atau kewajiban yang diakui semata-mata karena pengoperasian persetujuan dalam asuransi tersebut tidak termasuk tanggung jawab atas kerugian di bawah jumlah yang ditentukan.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Material Damage Proviso Waiver Clause

  1. Apa Ketentuan Kerusakan Material (Material Damage Proviso) dalam polis asuransi gangguan bisnis? Jika Anda mengalami gangguan bisnis sebagai bagian dari polis asuransi bisnis Anda, biasanya akan ada ketentuan kerugian material. Tapi apa sebenarnya ketentuan kerusakan material dan bagaimana hubungannya dengan polis asuransi gangguan bisnis lainnya?
  2. Apa itu Asuransi Gangguan Usaha? Asuransi gangguan usaha memberikan perlindungan terhadap segala kerugian bisnis yang terjadi akibat kebakaran, banjir, atau peristiwa serupa. Jika polis dijalankan dengan benar, bisnis apa pun yang membuat klaim asuransi gangguan bisnis seharusnya tidak lebih buruk secara finansial daripada jika bisnis tidak terganggu. Dengan kata lain, keuntungan dan arus kas bisnis dilindungi jika perusahaan tidak dapat beroperasi - atau tidak dapat berdagang sepenuhnya - untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini dikenal sebagai masa ganti rugi dan setiap kebijakan gangguan bisnis akan menyertakan jangka waktu ganti rugi maksimum - biasanya 12, 24 atau 36 bulan.
  3. Ketentuan kerusakan material atau Material Damage Proviso adalah bagian standar dari setiap polis asuransi gangguan bisnis. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap perbaikan atau penggantian bangunan yang diperlukan dapat dibayar sehingga bisnis dapat melanjutkan perdagangan. Ini memastikan bahwa bisnis akan dapat beroperasi lagi sebelum perusahaan asuransi membayar untuk menutupi dan meminimalkan kerugian finansial yang timbul selama periode ganti rugi.
  4. Sederhananya, harus ada klaim kerusakan material yang valid agar perlindungan gangguan bisnis dapat beroperasi, ini berarti bahwa pemilik bisnis harus memiliki asuransi bangunan dan isinya yang memadai untuk menjamin bahwa klaim asuransi gangguan bisnis apa pun akan dihormati. Banyak perusahaan memilih untuk menggabungkannya menjadi satu polis asuransi bisnis, tetapi dimungkinkan juga untuk mengadakan polis terpisah dengan perusahaan asuransi yang berbeda. Dalam kasus klaim, tidak masalah bahwa polis asuransi Anda dengan perusahaan asuransi yang berbeda, tetapi dalam beberapa kasus dapat membuat prosesnya lebih sederhana. Yang terpenting adalah Anda memilikinya.
  5. Waiver atau pengesampingan adalah ketika seseorang, pemerintah, atau organisasi setuju untuk melepaskan hak atau mengatakan bahwa orang tidak harus mematuhi aturan atau hukum tertentu. Informasi lebih lanjut dapati dilihat di:

https://www.morganclark.co.uk/about-us/blog/what-is-the-material-damage-proviso-in-a-business-interruption-policy/


CATATAN KHUSUS

Klausula MATERIAL DAMAGE PROVISO WAIVER CLAUSE ditujukan untuk jaminan Business Interruption Insurance atau Consequential Loss atau di dalam asuransi CAR/EAR sering disebut juga dengan nama Delay In Completion/Delay in Start Up.

Di dalam standard polis asuransi Business Interruption (BI) selalu disyaratkan agar bawah pembayaran klaim berdasarkan kepada terjadinya kerusakan atas barang yang diasuransikan. Sebagai contoh, terjadi kebakaran di sebuah hotel yang merusakan sebagian besar bangunan. Akibatnya hotel tidak beroperasi dan pendapatan hotel menurun. Penurunan keuntungan yang terjadi dapat diganti oleh polis asuransi Business Interruption karena penyebab penurunan pendapatan akibat dari terjadinya kebakaran.

Dengan adanya tambahan klausula ini di dalam polis CAR/EAR maka persyaratan Material Damage proviso itu ditiadakan atau diabaikan. Dengan demikian klaim asuransi gangguan usaha yang timbul tidak harus dibuktikan dengan adanya kerusakan barang atau bukti pembayaran atas kerusakan yang terjadi.


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK

Setiap proyek konstruksi unik dan memiliki risiko tersendiri, oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap proyek saat sebelum memprores jaminan asuransi. Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko proyek dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi. Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai. Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstuksi sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai. Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, jika dan saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut. Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif. Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi. Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day