fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Loss Notification Clause (14 Days)

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan dan kerugian yang terjadi dapat dihindari atau dikurangi dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Loss Notification Clause (14 Days)

Notwithstanding anything contained herein to the contrary, it is agreed that his insurance will not be prejudiced by any inadvertent delay errors or omissions in notifying the insurers of any circumstances or events giving rise of likely to give rise to a claim under this Policy.

Terjemahan Bebas

Klause Notifikasi Kehilangan (14 Hari)

Terlepas dari apa pun yang terkandung di sini yang bertentangan, disepakati bahwa asuransinya tidak akan berprasangka buruk oleh kesalahan atau kelalaian penundaan yang tidak disengaja dalam memberi tahu perusahaan asuransi tentang keadaan atau peristiwa apa pun yang menimbulkan kemungkinan akan menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Loss Notification Clause (14 Days)

  1. Loss atau kerugian dalam asuransi adalah cedera atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung sebagai akibat dari terjadinya satu atau lebih kecelakaan atau kemalangan yang telah dilakukan oleh penanggung, dengan mempertimbangkan premi, untuk mengganti kerugian tertanggung.
  2. Kecelakaan atau kemalangan, atau bahaya ini, seperti biasanya dalam denominasi, semuanya disebutkan dengan jelas dalam polis. Dan tidak ada kerugian, betapapun besar atau tidak terduga, yang dapat menjadi kerugian dengan polis, kecuali jika itu merupakan konsekuensi langsung dan langsung dari satu atau lebih bahaya ini.
  3. Total Loss adalah istilah kerugian total dipahami dalam dua pengertian yang berbeda; alami dan legal. Dalam arti alaminya, ini menandakan kehancuran total dan absolut dari benda yang tidak dirawat. Dalam pengertian hukumnya, itu berarti, tidak hanya seluruh perusakan atau perampasan barang yang diasuransikan, tetapi juga kerusakan pada barang yang diasuransikan, meskipun secara khusus tetap ada, yang membuatnya menjadi sedikit atau tidak ada nilainya bagi pemiliknya. Kerugian juga dianggap total, jika, dengan terjadinya salah satu bahaya atau kemalangan yang diasuransikan, pelayaran menjadi hilang, atau tidak layak dikejar, dan petualangan yang diproyeksikan menjadi frustrasi; atau jika nilai dari apa yang dia selamatkan, kurangi dari ongkos angkut
  4. Kerugian sebagian, adalah kerugian atau kerusakan yang kurang dari, atau tidak sebesar kerugian total, karena jika bukan yang terakhir maka pasti yang pertama.
  5. Kerugian parsial kadang-kadang merupakan kerugian rata-rata dalam denominasi, karena sering kali merupakan kerugian yang merupakan subjek dari kontribusi rata-rata; dan mereka dibedakan menjadi rata-rata umum dan khusus.
  6. Waktu pemberitahuan kerugian merupakan persyaratan dalam beberapa polis asuransi. Suatu kontrak asuransi dapat menetapkan batas waktu berapa lama tertanggung harus melaporkan kerugiannya kepada perusahaan asuransi setelah kerugian tersebut terjadi. Jika tertanggung menunggu melewati batas waktu ini, mereka akan kehilangan hak atas pertanggungan, dan perusahaan asuransi mereka mungkin tidak membayar klaim mereka.
  7. Kebanyakan polis asuransi tidak menetapkan waktu tertentu untuk pemberitahuan kerugian. Kadang-kadang termasuk bahasa yang tidak jelas, seperti tertanggung harus melaporkan kerugian "secepat mungkin," yang cukup terbuka sehingga pemegang polis berpotensi menunggu bertahun-tahun dan masih memiliki hak untuk meminta agar klaimnya dibayar.
  8. Pada saat yang sama, seringkali merupakan kepentingan terbaik pemegang polis untuk mengajukan klaim secepat mungkin setelah kerugian. Dengan melakukan hal itu, perusahaan asuransi akan berkesempatan untuk meninjau insiden tersebut saat masih baru sehingga mereka dapat membuat penilaian kerusakan yang paling adil. Ini juga membantu tertanggung menghindari keterlambatan pembayaran mereka.

 


CATATAN KHUSUS

Di dalam polis rata-rata ada ketentuan batas waktu pelaporan kerusakan atau kehilangan atau disebut juga batas waktu pelaporan klaim. Ada yang mensyaratkan tertanggung harus sudah melaporkan kecelakaan yang terjadi paling lambat 3 hari setelah kejadian. Atau beberapa polis asuransi menyatakan klaim sudah harus dilaporkan dalam waktu 7 hari dan lain-lain. Jika tertanggung tidak melaporkan dalam batas waktu yang sudah ditentukan maka perusahaan asuransi berhak menolak dan tidak membayar klaim.

Untuk melindungi tertanggung akibat dari keterlambatan dalam melaporkan kecelakaan maka dibuat klausula LOSS NOTIFICATION CLAUSE (14 Days). Dengan adanya klausula ini berarti tertanggung tidak dibersalahkan jika dia terlambat malaporkan kecelakaan akan tetapi tidak boleh lebih lama dari 14 hari sejak terjadinya kecelakaan. Semakin salam semakin baik, akan tetapi tergantung kepada persetujuan dari perusahaan asuransi.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK

Setiap proyek konstruksi unik dan memiliki risiko tersendiri, oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap proyek saat sebelum memprores jaminan asuransi.

Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko proyek dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi.

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstuksi sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, jika dan saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day