fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Insured’s Consultant (Including Board Of Directors Of Principals Or Owner’s Representation) Clause

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan dan kerugian yang terjadi dapat dihindari atau dikurangi dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Insured’s Consultant (Including Board Of Directors Of Principals Or Owner’s Representation) Clause

It is agreed that the Insured’s consultants and other professional advisors shall be deemed to be third

Terjemahan Bebas

Disepakati bahwa konsultan Tertanggung dan penasehat profesional lainnya akan dianggap sebagai pihak ketiga.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Insured’s Consultant (Including Board Of Directors Of Principals Or Owner’s Representation) Clause

  1. Dalam suatu proyek konstruksi ada beberapa pihak yang terlibat dalam penyelesaian proyek tersebut. Pihak-pihak ini dapat berasal dari sektor publik atau swasta. Pihak kunci adalah pemilik / klien, arsitek / insinyur dan kontraktor. Di antara pihak-pihak tersebut terdapat perjanjian bisnis berupa kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan dalam proyek, seperti: desain, rekayasa, konstruksi, manajemen, dan pemeliharaan.
  2. Sebuah proyek konstruksi siap untuk dilaksanakan setelah klien / pemilik mengumpulkan dana yang dibutuhkan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari otoritas terkait. Setelah memenuhi kriteria yang disebutkan di atas untuk membangun proyek, pemilik proyek klien mendekati kontraktor atau arsitek untuk menyelesaikan proyek.
  3. Dalam proyek berukuran sedang hingga besar klien dapat melaksanakan pekerjaan dengan mempekerjakan tenaga kerja secara langsung, mempercayakan sebagian pekerjaan tertentu kepada kontraktor dan melaksanakan pekerjaan yang tersisa secara langsung (kontrak utama) atau mempercayakan seluruh pekerjaan kepada umum kontraktor (kontrak turnkey).
  4. Dalam kontrak utama, klien mengontrak seorang arsitek yang bertanggung jawab atas desain proyek dan kontraktor umum yang bertanggung jawab atas pembangunan, yang menghasilkan dua kontrak terpisah: kontrak klien-arsitek dan kontrak klien-kontraktor. Tunduk pada keterlibatan klien dalam pengambilan keputusan, arsitek dapat bertindak sebagai perwakilan Dalam kontrak siap pakai, kontraktor umum bertanggung jawab atas desain dan konstruksi proyek; ada satu kontrak antara kedua pihak: kontrak klien-kontraktor.
  5. Kontrak klien-kontraktor mempertahankan hubungan kontraktual antara kedua pihak dalam kontrak utama dan kontrak turnkey. Secara teori, turnkey contractor bertanggung jawab atas pekerjaan kontraktor utama dan konsultan (arsitek / engineer) dalam suatu proyek, dengan kata lain turnkey contractor juga bertindak sebagai kontraktor utama. Penting untuk mempertimbangkan potensi perubahan dalam hubungan kontrak ini, penting untuk mempertimbangkan gagasan bahwa kontraktor utama juga dapat bertindak sebagai kontraktor siap pakai dalam proyek.
  6. Di dalam perjanjian kontrak, antara pemilik proyek dengan kontraktor utama berada dalam satu pihak (first party). Di luar hal tersebut sebagai pihak ketiga (third party). Yang termasuk ke dalam third party adalah pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan pemilik dan kontraktor seperti tetangga yang berada di sekitar proyek. Tamu, orang yang sedang lewat, consultan dan lain-lain
  7. Pihak kedua adalah perusahaan asuransi. Dalam polis asuransi tanggung jawab terhadap ketiga maka pihak yang terlibat adalah pihak pertama yaitu tertunggung (pemilik, kontraktor, subkontraktor, consultan). Pihak kedua adalah perusahaan asuransi dan pihak ketiga adalah semua pihak yang tidak termasuk ke dalam kelompok pihak pertama dan kedua.

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di

https://www.ukessays.com/essays/construction/parties-involved-in-the-project-completion-construction-essay.php


CATATAN KHUSUS

Di dalam klausul Insured’s Consultant (Including Board of Directors of Principals or owner’s representation) Clause ini dinyatakan bahwa konsultan dewan direksi dari pihak owner serta perwakilan dari pihak owner dianggap sebagai pihak ketiga. Padahal mereka itu berstatus pihak pertama.

Manfaat dari klausul ini adalah untuk melindungi mereka anggota dewan direksi dan konsultan dari pemilik ketika datang ke proyek untuk melakukan kunjungan inspeksi atau kunjungan secara berkala. Jika mereka mengalami kecelakaan selama berada di lokasi proyek maka mereka berhak mengklaim ke polis asuransi CAR/EAR atas cidera, sakit, meninggal dan kerusakan barang milik mereka yang disebabkan oleh aktifitas proyek. Hal itu memungkinkan karena mereka dalam status pihak ketiga sesuai dengan endorsement ini.

Pertimbangan perluasan jaminan ini diberikan oleh pihak asuransi karena dewan direksi dan konsultan jarang dan hanya sekali-sekali saja datang ke proyek. Berbeda dengan direksi dan team dari kontraktor yang hampir setiap hari berada di proyek.


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK

Setiap proyek konstruksi unik dan memiliki risiko tersendiri, oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap proyek saat sebelum memprores jaminan asuransi.

Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko proyek dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi.

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstuksi sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, jika dan saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day