fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Indonesian Jurisdiction Clause

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan dan kerugian yang terjadi dapat dihindari atau dikurangi dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Indonesian Jurisdiction Clause

Notwithstanding anything contained herein to the contrary it is agreed that Indemnity provided herein shall not apply to: Compensation for damages in respect of judgments not in the first instance delivered by or abstained from a Court Competent jurisdiction in the Republic of Indonesia. Costs and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured which are not incurred in and recoverable in the Republic Indonesia.

Terjemahan Bebas

Klausus Peradilan Hukum Indonesia

Terlepas dari hal yang bertentangan di sini, disepakati bahwa Ganti Rugi yang diberikan di sini tidak berlaku untuk:

Kompensasi atas kerugian sehubungan dengan putusan yang tidak pada tingkat pertama diberikan oleh atau abstain dari yurisdiksi Pengadilan yang Berwenang di Republik Indonesia.

Biaya dan pengeluaran litigasi yang ditanggung oleh penggugat dari Tertanggung yang tidak timbul dan ditanggung di Republik Indonesia.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Indonesian Jurisdiction Clause

  1. Yurisdiksi adalah kewenangan yang diberikan kepada badan hukum untuk menjalankan keadilan, sebagaimana ditentukan oleh jenis kasus, dan lokasi masalah (situsnya). Di negara tertentu seperti Amerika Serikat, wilayah yurisdiksi berlaku untuk tingkat lokal, negara bagian, dan federal.
  2. Dalam bahasa sehari-hari ini digunakan untuk merujuk ke wilayah geografis tempat otoritas tersebut berlaku, misalnya, pengadilan memiliki yurisdiksi atas seluruh Indonesia. Istilah hukum hanya mengacu pada kewenangan yang diberikan, bukan pada wilayah geografis.
  3. Yurisdiksi mengambil substansinya dari hukum internasional, konflik hukum, hukum konstitusional, dan kekuasaan eksekutif dan legislatif pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya untuk melayani kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
  4. Umumnya, hukum dan perjanjian internasional memberikan perjanjian yang disetujui oleh negara-negara untuk terikat. Perjanjian semacam itu tidak selalu dibuat atau dipertahankan. Pelaksanaan yurisdiksi ekstrateritorial dengan tiga prinsip yang diuraikan dalam piagam PBB. Ini adalah persamaan negara, kedaulatan teritorial, dan non-intervensi. Hal ini menimbulkan pertanyaan kapan negara-negara dapat menetapkan atau memberlakukan yurisdiksi. Kasus Lotus menetapkan dua aturan utama untuk resep dan penegakan yurisdiksi. Kasus tersebut menguraikan bahwa yurisdiksi adalah teritorial dan bahwa suatu negara tidak boleh menjalankan yurisdiksinya di wilayah negara bagian lain kecuali ada aturan yang mengizinkan hal ini. Pada catatan yang sama, negara menikmati keleluasaan yang luas untuk menentukan yurisdiksi atas orang, properti dan tindakan di dalam wilayah mereka sendiri kecuali ada aturan yang melarang hal ini. Sumber https://en.wikipedia.org/wiki/Jurisdiction
  5. Akhirnya, yurisdiksi mengacu pada otoritas inheren pengadilan untuk menyidangkan kasus dan mengumumkan keputusan. Ketika penggugat mencoba mengajukan gugatan, dia harus menentukan ke mana harus mengajukan keluhan. Penggugat harus mengajukan gugatan di pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut. Jika pengadilan tidak memiliki yurisdiksi, tergugat dapat menggugat gugatan atas dasar itu, dan gugatan dapat dibatalkan, atau hasilnya dapat dibatalkan dalam tindakan berikutnya oleh salah satu pihak dalam kasus tersebut.

 


CATATAN PENTING

Jika terjadi perbedaan pendapak di dalam penyelesaian klaim maka proses berikutnya adalah mencari keadilan melalui negosiasi di luar pengadilan melalui forum yang namnya mediasi. Jika pada pada tingkat mediasi belum juga berhasil mendapatkan titik temu maka pada proses berikutnya adalah melaui proses arbitrasi. Kedua proses ini disebut juga sebagai usaha penyelesaian di luar pengadilan.

Jika penyelesain kasus akhirnya harus berlanjut ke dalam ruang pengadilan maka segala persyaratan hukum harus dipenuhi. Persyaratan dan ketentuan hukum mengacu kepada ketentuan hukum ditempat kejadian. Misalnya jika tempat terjadinya perselisihan adalah di wilayah DKI Jakarta maka pengadilan yang digunakan adalah kantor pengadilan di wilayah DKI Jakarta bukan yang berada di wilayah lain.

Klausula ini menegaskan bahwa polis asuransi tidak akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diputuskan oleh pengadilan yang tidak sesuai dengan batas wilalyah hukum yang ditetapkan di dalam polis asuransi. Jika polis asuransi menyatakan bahwa wilayah hukum (jurisdiction) adalah hukum yang ada di Indonesia maka klaim yang bisa disetujui adalah hasil keputusan dari pengadilan di Indonesia bukan dari negara lain. Misalnya perkaranya diputus oleh pengadilan di Singapura maka klaim itu tidak bisa dibayarkan oleh polis asuransi.


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK

Setiap proyek konstruksi unik dan memiliki risiko tersendiri, oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap proyek saat sebelum memprores jaminan asuransi.

Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko proyek dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi.

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstuksi sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, jika dan saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day