fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 119 Existing Property Or Property Belonging To Or Held In Care, Custody Or Control By The Insured

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Endorsement 119

Existing Property Or Property Belonging To Or Held In Care, Custody Or Control By The Insured

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section 1 of this Policy shall be extended to cover loss of or damage to the existing property or property belonging to or held in care, custody or control by the Insured caused by or arising out of the construction or erection of the items insured under Section 1. Insured property: Sum insured: The Insurers shall only indemnify the Insured for loss of or damage to the insured property provided that prior to the commencement of construction its condition is sound and the necessary safety measures have been taken. In respect of loss or damage caused by vibration or by the removal or weakening of support Insurers shall only indemnify the Insured for loss or damage as a result of a total or partial collapse of the insured property, and not for superficial damage which neither impairs the stability of the insured property nor endangers its users. The Insurers shall not indemnify the Insured for
  1. loss or damage which is foreseeable having regard to the nature of the construction work or the manner of its execution,
  2. the costs of loss prevention or minimization measures which become necessary during the period of insurance.
Deductible: Extra premium:

Terjemahan Bebas

Properti yang ada atau properti yang dimiliki atau disimpan dalam perawatan, hak asuh atau kontrol oleh tertanggung

Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, Bagian 1 Polis ini akan diperpanjang untuk menutupi kerugian atau kerusakan. ke properti atau properti yang dimiliki atau disimpan dalam perawatan, hak asuh atau kendali oleh Tertanggung yang disebabkan oleh atau timbul dari konstruksi atau pemasangan barang-barang yang diasuransikan menurut Bagian 1.

Properti yang diasuransikan:

Uang pertanggungan:

Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung atas kehilangan atau kerusakan harta benda yang diasuransikan asalkan sebelum dimulainya konstruksi kondisinya baik dan tindakan pengamanan yang diperlukan telah diambil.

Sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh getaran atau pencabutan atau pelemahan dukungan Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung atas kehilangan atau kerusakan sebagai akibat dari kehancuran total atau sebagian dari harta benda yang diasuransikan, dan bukan untuk kerusakan dangkal yang tidak merusak stabilitas harta benda yang diasuransikan atau membahayakan penggunanya.

Penanggung tidak akan mengganti kerugian Tertanggung untuk

  1. kerugian atau kerusakan yang dapat diperkirakan sehubungan dengan sifat pekerjaan konstruksi atau cara pelaksanaannya,
  2. biaya pencegahan kerugian atau tindakan minimalisasi yang diperlukan selama periode asuransi.

Dapat dikurangkan:

Premi ekstra:

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 119 Existing Property Or Property Belonging To Or Held In Care, Custody Or Control By The Insured

  1. Existing Property

Adalah properti yang didefinisikan sebagai properti di lokasi proyek dan dimiliki atau disimpan dalam pengawasan dan kontrol oleh prinsipal

  1. Apa Itu Care, Custody, or Control (CCC)?

Perawatan, hak pengawasan, atau kontrol adalah pengecualian yang ditemukan dalam polis asuransi pertanggungjawaban yang menghilangkan kompensasi untuk tertanggung ketika properti yang ditempatkan dalam perawatan mereka rusak. Pengecualian perawatan, hak asuh, atau kendali (CCC) umumnya berlaku untuk properti yang tidak dimiliki oleh tertanggung, seperti peralatan sewa atau barang yang diangkut. CCC menyiratkan bahwa jika seseorang merusak properti yang berada dalam perawatan mereka tetapi bukan properti mereka, asuransi mereka tidak akan menanggung kerusakan tersebut.

  1. Memahami Care, Custody, atau Control (CCC)

Jaminan polis kewajiban umum komersial sering kali berisi beberapa pengecualian. Pertanggungan biasanya berlaku untuk properti yang dimiliki oleh pihak yang diasuransikan, atau secara khusus tercantum dalam bahasa polis asuransi. Properti lain, seperti properti sewaan, sering kali dibiarkan tidak terlindungi oleh perawatan, hak asuh, atau pengecualian kontrol.

  1. Apakah properti berada dalam perawatan, hak asuh, atau pengecualian kontrol dapat bervariasi berdasarkan kasus per kasus. Jika klaim diajukan, pengadilan akan mempertimbangkan fakta kasus untuk menentukan apakah pengecualian tersebut berlaku. Keterpaparan yang memicu pengecualian CCC dibuat dengan memiliki properti orang lain yang Anda miliki. Pengecualian hanya berlaku untuk properti pribadi, bukan properti nyata, seperti bangunan atau perlengkapan yang terpasang secara permanen. Properti nyata adalah item terpisah dalam kebijakan pertanggungjawaban Anda.
  2. Komponen Perawatan, Pengawasan, atau Kontrol (CCC)

Pengecualian berlaku jika salah satu dari ketiga istilah tersebut benar.

    • Perawatan: Tertanggung bertanggung jawab untuk mengawasi properti selama jangka waktu tertentu.
    • Pengamana: Tertanggung bertanggung jawab untuk menjaga properti dengan aman.
    • Pengendalian: Tertanggung memiliki kekuasaan atas harta benda.
  1. Pengecualian CCC berbeda di setiap situasi. Tidak ada definisi atau pedoman khusus yang akan menentukan apakah kompensasi terhutang atau ditahan. Faktor yang berbeda dalam situasi yang sama dapat memiliki penilaian yang berbeda oleh perusahaan asuransi tentang apakah pertanggungan berlaku atau tidak.
  2. Pengertian Foreseeable

Pengertian dari foreseeable adalah prakiraan adalah sesuatu yang dapat diramalkan atau diantisipasi.

 


CATATAN PENTING

Penambabahan Endorsement 119 Existing property or property belonging to or held in care, custody or control by the insured ke dalam polis CAR/EAR bertujuan untuk memperuas jaminan asuransi. Di dalam jaminan asuransi standard property yang dijamin adalah material dan struktur yang dibangun di lokasi proyek. Bangunan milik tertanggung yang berada di dalam atau di dekat proyek tidak termasuk di dalam polis CAR/CAR.

Untuk melindungi property milik tertanggung yang berada di dalam lokasi proyek bisa dengan menambahkan klausul ini. Dengan syarat nilai pertanggungan rincian pertanggung harus disampaikan sebelum proyek dimulai. Jika perusahaan asuransi setuju maka ada ketentuan lain yang harus diperhatikan dimana polis asuransi hanya menjamin untuk kerusakan fisik pada bangunan tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk melindungi dan mengamankan property tersebut tidak dijamin.


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK

Setiap proyek konstruksi unik dan memiliki risiko tersendiri, oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap proyek saat sebelum memprores jaminan asuransi.

Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko proyek dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi.

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstuksi sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, jika dan saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day