fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 108 Warranty Concerning Construction Plant, Equipment And Machinery

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Endorsement 108

Warranty Concerning Construction Plant, Equipment And Machinery

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to construction plant, equipment and machinery by flood and inundation if, after the execution of works or in case of any interruption, such construction plant, equipment and machinery are kept in an area not endangered by 20-year floods

Terjemahan Bebas

Garansi Tentang Pabrik Konstruksi, Peralatan Dan Mesin

Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau kewajiban yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh pabrik konstruksi, peralatan dan mesin oleh banjir dan genangan jika, setelah pelaksanaan pekerjaan atau jika terjadi gangguan, pabrik konstruksi, peralatan dan mesin disimpan di area yang tidak terancam banjir selama 20 tahun

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 108 Warranty Concerning Construction Plant, Equipment And Machinery

  1. Istilah peralatan mengacu pada mesin, peralatan dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan industri. Biasanya, dalam konstruksi, peralatan mengacu pada mesin dan peralatan berat yang digunakan selama pekerjaan konstruksi. Pada skala yang lebih kecil, mungkin ada beberapa tumpang tindih antara apa yang disebut peralatan kecil, perkakas, perkakas kecil atau perlengkapan. Secara luas, 'alat' dapat dianggap sebagai instrumen yang digunakan dengan tangan, sedangkan 'peralatan' mungkin mengacu pada seperangkat alat yang digunakan untuk satu tujuan.
  2. Ada beberapa jenis peralatan konstruksi yang digunakan di Industri. Ini digunakan untuk keperluan skala besar dan kecil. Berbagai jenis Peralatan telah digunakan untuk Konstruksi Bangunan & Struktur, Konstruksi Jalan, pekerjaan konstruksi bawah air dan laut lainnya. Proyek pembangkit listrik, dll. Ada berbagai operasi yang terlibat dalam proyek konstruksi, baik dalam skala besar maupun skala kecil; Penggalian dan penggalian tanah dalam jumlah besar, Penempatan material konstruksi (misal: -Bata bata, beton) Pemadatan dan perataan, Dozing, Grading, Hauling, dll.
  3. Peralatan konstruksi dapat dikategorikan menjadi 4 bagian utama berdasarkan tujuan dan kegunaannya, yaitu:

 

  • Peralatan Pemindah Tanah
  • Kendaraan konstruksi
  • Peralatan Penanganan Material
  • Peralatan konstruksi

 

  1. Banjir adalah luapan air yang merendam tanah yang biasanya kering. Dalam arti "air yang mengalir", kata tersebut juga dapat diterapkan pada arus masuk air pasang. Banjir adalah bidang studi disiplin ilmu hidrologi dan menjadi perhatian penting dalam pertanian, teknik sipil, dan kesehatan masyarakat.
  2. Banjir dapat terjadi sebagai luapan air dari badan air, seperti sungai, danau, atau laut, di mana air meluap atau menghancurkan tanggul, yang mengakibatkan sebagian air keluar dari batas biasanya, atau mungkin terjadi karena ke akumulasi air hujan di tanah jenuh dalam banjir areal. Meskipun ukuran danau atau badan air lainnya akan bervariasi dengan perubahan curah hujan dan pencairan salju musiman, perubahan ukuran ini tidak mungkin dianggap signifikan kecuali mereka membanjiri properti atau menenggelamkan hewan peliharaan.
  3. Banjir juga dapat terjadi di sungai bila debit aliran melebihi kapasitas saluran sungai, terutama di tikungan atau kelokan di aliran air. Banjir sering kali menyebabkan kerusakan rumah dan bisnis jika berada di dataran banjir alami sungai. Sementara kerusakan akibat banjir sungai dapat dihilangkan dengan menjauh dari sungai dan badan air lainnya, masyarakat secara tradisional tinggal dan bekerja di sungai karena tanahnya biasanya datar dan subur dan karena sungai memudahkan perjalanan dan akses ke perdagangan dan industri.
  4. Inundation adalah genangan; melimpah; banjir; naik dan menyebar air di atas tanah; dan ke keadaan tergenang; banjir. [Oleh karena itu harus dibedakan dari jenis banjir lainnya, bukan disebabkan oleh manusia. Juga harus diakui bahwa jenis banjir ini tidak akan terjadi tanpa tindakan manusia yang disengaja. Jadi mis. banjir rob di daerah yang kering saat air pasang, dan banjir sungai secara berkala bukanlah genangan dalam arti yang dimaksudkan di sini.

 


CATATAN

Penambahan klausula Warranty concerning construction plant, equipment and machinery memberikan jaminan tambahan kepada polis asuransi CAR/EAR karena di dalam polis asuaransi yang standard jaminan kerusakan atas peralatan konstruksi tidak dijamin oleh sebab apupun. Tapi di dalam polis ini ada perluasan jaminan akan tetapi terbatas hanya kerusakan yang disebabkan oleh banjir dan terkena genangan air. Resiko kerusakan peralatan konstruksi karena air sering terjadi terutuma di musim hujan. Ketika curah hujan terlalu tinggi menggenai pekerjaan pondasi yang masih mengerjakan pekerjaan basement. Peralatan yang sedang bekerja seperti dozer, excavator, crane dan lain-lain bisa tergenang air. Resikonya mesin bisa mengalami kerusakan.

Pastikan polis anda diperluas dengan jaminan ini.

Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.

Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan keahlian khusus dan beberapa informasi dan pertimbangan oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang resiko konstruksi. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day