fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 101 Special Conditions Concerning The Construction Of Tunnels, Galleries, Temporary Or Permanent Subsurface Structures Or Installations

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Endorsement 101

Special Conditions Concerning The Construction Of Tunnels, Galleries, Temporary Or Permanent Subsurface Structures Or Installations

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in respect of the expenses incurred for
  1. alterations in the construction method or due to unforeseen ground conditions or obstructions,
  2. measures which become necessary to improve or stabilize ground conditions or to seal against water ingress unless necessary to reinstate indemnifiable loss or damage,
  3. removing material which has been excavated, or due to over break in excess of the design profile and/or for refilling cavities resulting therefrom,
  4. dewatering unless necessary to reinstate indemnifiable loss or damage,
  5. loss or damage due to breakdown of the dewatering system if such loss or damage could have been avoided by use of standby facilities,
  6. the abandonment or recovery of tunnel-boring machines,
  7. the loss of bentonite, suspensions, or any media or substance used for excavation support or as a ground-conditioning agent.
In the event of indemnifiable loss or damage the maximum amount payable under this Policy shall be limited to the expenses incurred to reinstate the insured property to a standard or condition technically equivalent to that which existed immediately before the occurrence of loss or damage but not in excess of the percentage as stated below of the original average per-metre construction cost of the immediate damaged area. Maximum percentage payable:

Terjemahan Bebas

Kondisi Khusus Mengenai Pembangunan Terowongan, Galeri, Struktur Atau Instalasi Bawah Permukaan Sementara Atau Permanen

Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya, Penanggung tidak akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan untuk Polis.

  1. perubahan dalam metode konstruksi atau karena kondisi tanah atau halangan yang tidak terduga,
  2. tindakan yang yang perlukan untuk memperbaiki atau menstabilkan kondisi tanah atau untuk menutup masuknya air kecuali diperlukan untuk memulihkan kerugian atau kerusakan yang dapat diganti rugi,
  3. memindahkan bahan yang telah digali, atau karena kerusakan berlebihan yang melebihi profil desain dan / atau untuk mengisi ulang rongga yang diakibatkannya,
  4. pengeringan kecuali diperlukan untuk memulihkan kerugian atau kerusakan yang dapat diganti rugi,
  5. kehilangan atau kerusakan karena rusaknya sistem pengeringan jika kehilangan atau kerusakan tersebut dapat dihindari dengan menggunakan fasilitas siaga,
  6. pengabaian atau pemulihan mesin bor terowongan,
  7. hilangnya bentonit, suspensi, atau media atau zat apa pun yang digunakan untuk mendukung penggalian atau sebagai bahan pengkondisi arde.

Jika terjadi kerugian atau kerusakan yang tidak dapat diganti rugi, jumlah maksimum yang harus dibayarkan menurut Polis ini akan dibatasi pada biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan properti yang diasuransikan ke kondisi yang secara teknis setara dengan yang ada segera sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan tetapi tidak lebih dari itu. dari persentase seperti yang dinyatakan di bawah dari biaya konstruksi per meter rata-rata asli dari area yang langsung rusak.

Persentase maksimum yang harus dibayar:

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 101 Special Conditions Concerning The Construction Of Tunnels, Galleries, Temporary Or Permanent Subsurface Structures Or Installations

Klausula ini membatasi jaminan asuransi untuk pekerjaan yang melibatkan pekerjaan pembangunan terowongan, galeri, struktur atau instalasi bawah permukaan sementara atau permanen.

Berikut penjelasannya:

  1. Terowongan adalah lorong bawah tanah, digali melalui tanah / tanah / batu di sekitarnya dan ditutup kecuali untuk pintu masuk dan keluar, biasanya di setiap ujungnya. Saluran pipa bukanlah terowongan, meskipun beberapa terowongan baru-baru ini menggunakan teknik konstruksi tabung terendam daripada metode pengeboran terowongan tradisional.
  2. Terowongan dibuat untuk lalu lintas jalan kaki atau kendaraan, lalu lintas kereta api, atau untuk kanal. Bagian sentral dari jaringan angkutan cepat biasanya berada di dalam terowongan. Beberapa terowongan adalah saluran air untuk memasok air untuk konsumsi atau untuk pembangkit listrik tenaga air atau selokan. Terowongan utilitas digunakan untuk mengarahkan uap, air dingin, tenaga listrik atau kabel telekomunikasi, serta bangunan penghubung untuk memudahkan perjalanan orang dan peralatan.
  3. Struktur Bawah tanah adalah bangunan di bawah permukaan bumi. Bagian integral dari infrastruktur dan digunakan untuk berbagai penggunaan termasuk kereta api, kereta bawah tanah, dan jalan raya, limbah, transportasi air, dan penyimpanan material.
  4. Dengan klausula diatas asuransi tidak mengganti biaya akibat dari perubahan metode kerja pengeboran yang sudah dibuat sebelumnya disebabkan karena ditemukannya kesulitan dan halangan yang diketahui setelah pekerjaan dimulai.
  5. Polis asuransi juga tidak mengganti biaya tambahan yang diperlukan untuk menghindari terjadinya banjir kecuali atas kerusakan yang terjadi akibat dari bari banjir dan genangan air. Polis juga tidak mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memompa air atau mengeringkan proyek kecuali atas kerusakan yang timbul akibat genangan air.
  6. Polis asuransi juga tidak mengganti atas biaya pencegahan banjir yang seharusnya memang sudah disiapkan sebelumnya. Selain itu biaya perbaikan mesin bor, biaya bahan yang diperlukan untuk memperbaiki termasuk bahan
  7. Resiko dari struktur di bawah tanah antara lain, deformasi struktur dikendalikan oleh tanah yang membatasinya dan menghasilkan gerakan. Namun, mereka mengalami deformasi tanah sekitarnya oleh gaya inersia yang bekerja pada struktur. Deformasi bisa terjadi terjadi pada struktur persegi panjang bawah tanah akibat regangan geser akibat gempa di tanah sekitarnya. Akibat ketidakstabilan tanah, seperti tanah longsor, pengangkatan dan penurunan tektonik, likuifaksi tanah di sekitarnya, dan perpindahan geser langsung dari sesar aktif yang memotong struktur.

Pengeculian yang ada di dalam enrosement ini secara teori wajar karena yang dikecualikan adalah hal-hal yang dapat dicegah sebelumnya. Misalnya dengan membuat perencanaan dan dan analisa yang lengkap tentang kondisi tanah. Membuat sarana pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan. Polis asuransi hanya tidak mau membayar biaya-biaya yang seharusnya sudah dikeluarkan untuk pencegahan. Akan tetapi jika terjadi kecelakaan maka polis asuransi akan mengganti kerugian atas kerusakan yang terjadi saja.

Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.

Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan keahlian khusus dan beberapa informasi dan pertimbangan oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day