fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 009 Exclusion Of Loss, Damage Or Liability Due To Earthquake

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Exclusion Of Loss, Damage Or Liability Due To Earthquake

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused by or resulting from earthquake.

Terjemahan Bebas

Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya, Penanggung tidak akan mengganti kerugian Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat gempa bumi.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 009 Exclusion Of Loss, Damage Or Liability Due To Earthquake

PERHATIAN!

Klausula Endorsement 009 ini tidak menjamin resiko gempa bumi dan segala akibatnya. Ini adalah kebalikan dari Endorsement 008

Untuk itu tertanggung dan broker asuransi di Indonesia harap berhati-hati dan harus memastikan bahwa klausula Endorsement 009 ini TIDAK dimasukkan di dalam polis asuransi karena hampir seluruh wilayah Indonesia terwasuk ke dalam zona gempa. Klausula ini meniadakan jaminan gempa bumi!

 


5 PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Resiko gempa bumi adalah getaran atau getar-getar yang terjadi di permukaan bumi akibat pelepasan energi dari dalam secara tiba-tiba yang menciptakan gelombang seismik. Gempa Bumi biasa disebabkan oleh pergerakan kerak Bumi (lempeng Bumi). Frekuensi suatu wilayah, mengacu pada jenis dan ukuran gempa Bumi yang dialami selama periode waktu. Gempa Bumi diukur dengan menggunakan alat Seismometer. Moment magnitudo adalah skala yang paling umum di mana gempa Bumi terjadi untuk seluruh dunia. Skala Rickter adalah skala yang dilaporkan oleh observatorium seismologi nasional yang diukur pada skala besarnya lokal 5 magnitude. Kedua skala yang sama selama rentang angka mereka valid. Gempa 3 magnitude atau lebih sebagian besar hampir tidak terlihat dan jika besarnya 7 lebih berpotensi menyebabkan kerusakan serius di daerah yang luas, tergantung pada kedalaman gempa. Gempa Bumi terbesar bersejarah besarnya telah lebih dari 9, meskipun tidak ada batasan besarnya. Gempa Bumi besar terakhir besarnya 9,0 atau lebih besar adalah 9,0 magnitudo gempa di Jepang pada tahun 2011 (per Maret 2011), dan itu adalah gempa Jepang terbesar sejak pencatatan dimulai. Intensitas getaran diukur pada modifikasi Skala Mercalli. Sumber https://id.wikipedia.org/wiki/Gempa_bumi
  2. Earthquake zone atau daerah gempa adalah yang secara seismic sudah tentukan oleh Program Penilaian Bahaya Seismik Global adalah proyek yang disponsori oleh lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyusun peta zona gempa bumi pertama yang konsisten di seluruh dunia. Indonesia termasuk ke dalam wilayah yang mempunyai potensi gempa bumi yang tinggi. Proyek ini dirancang untuk membantu negara-negara bersiap menghadapi gempa bumi di masa depan dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi potensi kerusakan dan mengurangi kematian. Ilmuwan membagi dunia menjadi 20 wilayah aktivitas seismik, melakukan penelitian, dan mempelajari catatan gempa sebelumnya. Sumber informasi dari : https://www.thoughtco.com/seismic-hazard-maps-of-the-world-1441205
  3. Apakah Bahaya Gempa Bumi?

Bahaya gempa utama pertama (bahaya) adalah efek guncangan tanah. Bangunan dapat rusak karena guncangan itu sendiri atau oleh tanah di bawahnya yang mengendap pada tingkat yang berbeda dari sebelum gempa bumi (penurunan permukaan tanah).

Bangunan juga bisa rusak oleh gelombang permukaan yang kuat yang membuat tanah terangkat dan bergoyang. Setiap bangunan di jalur gelombang permukaan ini dapat miring atau terbalik dari semua gerakan. Guncangan tanah juga dapat menyebabkan tanah longsor, lumpur longsor, dan longsoran di perbukitan atau pegunungan yang lebih curam, yang semuanya dapat merusak bangunan dan melukai orang.

Perpindahan Tanah

Bahaya gempa utama kedua adalah perpindahan tanah (pergerakan tanah) di sepanjang sesar. Jika suatu struktur (bangunan, jalan, dll.) Dibangun melintasi sesar, perpindahan tanah selama gempa bumi dapat merusak atau menghancurkan struktur tersebut.

Banjir

Bahaya utama ketiga adalah banjir. Gempa bumi dapat merusak (menghancurkan) bendungan atau tanggul di sepanjang sungai. Air dari sungai atau waduk kemudian akan membanjiri daerah tersebut, merusak bangunan dan mungkin menyapu atau menenggelamkan orang.

Kebakaran

Bahaya gempa bumi keempat adalah kebakaran. Kebakaran ini dapat dimulai dengan putusnya saluran gas dan saluran listrik, atau akibat kebakaran kayu atau kompor batu bara. Ini bisa menjadi masalah serius, terutama jika saluran air yang memberi makan hidran kebakaran juga rusak.

Sumber dari http://www.geo.mtu.edu/UPSeis/hazards.html

  1. Penambahan klausula Warranty concerning structures in earthquake zones perlu menjadi perhatian setiap pertanggungan asuransi CAR/EAR di Indonesia untuk memastikan bahwa resiko gempa bumi terjamin.
  2. Secara umum Indonesia dibagi dalam 4 zona gempa bumi, yaitu zona 1, zona 2, zona 3 zona 4 dan zona 5. Resiko tertinggi berada di Zona 5 dan resiko terendah terletak di zona 1. Dalam satu propinsi bisa terdapat beberapa zona tergantung hasil seismik. Secara umum seluruh pulau Kalimantan termasuk daerah dengan tingkat resiko rendah, rata-rata masuk ke zona 1. Wilayah pulau Sumantera bagian barat, bagian selatan pulah Jawa, sebagian besar wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utama, Maluku Utama, Maluku dan Papua termasuk wilayah dengan zona gempa tinggi.

Demikian 5 hal yang perlu Anda ketahui mengenai klausula Warranty concerning structures in earthquake zones semoga bermanfaat.

Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.

Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan keahlian khusus dan beberapa informasi dan pertimbangan oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day