Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Contractual Liability Clause
Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.
Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.
Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).
Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.
Klausula tambahan adalah perluasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:
Isi Klausul Original
Contractual Liability Clause
Subject to the terms exceptions limits and conditions of this Policy the Insurer will indemnify the Insured in respect of liability assumed by the Insured under any contract or agreement entered into with any Principal but only in respect of bodily injury to any person and/or loss of or damage to property happening in connection with any work or contract carried out by the Insured in connection with the Business for such Principal. Provided always that the Insurer shall have the conduct and control of all claims for which the Insurer may be liable by virtue of this Endorsement and that this extension shall not in any event apply to Liability in respect of liquidated damages or under any penalty clause.Pembahasan
Tunduk pada syarat pengecualian, batasan dan ketentuan Polis ini, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab yang ditanggung oleh Tertanggung berdasarkan kontrak atau perjanjian yang dibuat dengan Prinsipal mana pun tetapi hanya sehubungan dengan cedera tubuh pada seseorang dan / atau kehilangan atau kerusakan properti yang terjadi sehubungan dengan pekerjaan atau kontrak apa pun yang dilakukan oleh Tertanggung sehubungan dengan Bisnis untuk Prinsipal tersebut. Asalkan selalu bahwa Penanggung memiliki perilaku dan kendali atas semua klaim yang mana Penanggung dapat bertanggung jawab berdasarkan Pengesahan ini dan bahwa perpanjangan ini dalam hal apa pun tidak akan berlaku untuk Tanggung jawab sehubungan dengan kerusakan yang dilikuidasi atau berdasarkan klausula hukuman apa pun.
- Tanggung jawab kontraktual adalah perjanjian dalam satu bisnis yang mana para pihak setuju untuk membayar kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pihak lain. Ini berguna ketika satu atau lebih bisnis masuk ke dalam kontrak, dan subkontraktor ikut bermain.
- Pada dasarnya semua polis asuransi tidak bisa menjamin contractual liability karena hal itu menjadi tanggung jawab tertanggung dengan pihak ketiga dimana pihak asuransi tidak terlibat di dalam pembuatan kontraknya. Dalam ini seharusnya tertanggung sudah siap dengan segara konsekwensi dari perjanjian kontrak itu.
- Dalam beberapa hal perusahaan asuransi dapat memberikan perluasan jaminan dengan menambahkan klausulaa “contractual liability” yang isinya perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga atas kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung tapi dibatasi hanya atas tanggung jawab hukum yang timbul akibat dari kesalahan fisik saja dan tidak termasuk akibat masalah kewaiban hukum dan finansial.
- Misalnya, di dalam kontrak terpisah misalnya tertanggung mempunyai kewajiban mengganti segala kerusakan yang timbul terhadap barang milik pihak ketiga yang disewa dan digunakan oleh tertanggung. Jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh proyek milik tertanggung yang merusakan milik pihak ketiga tersebut maka polis asuransi bisa menjamin kerusakan tersebut dalam bentuk tanggung jawab hukum. Tapi jika di dalam kontrak ada lagi kewajiban tertanggung misalnya harus mengganti kehilangan pendapatan dan lain-lain maka polis asuransi tidak bisa memberikan tanggung jawab seperti itu.
- Untuk memastikan bahwa tanggung jawab hukum dari tertanggung kepada pihak ketiga dapat dijamin oleh polis asuransi, maka perlu ditambahkan klausula Contractual Liability Clause. Pnambahan klausula ini tidak otomatis disetujui oleh perusahaan asuransi, diperlukan beberapa informasi tambahan dan pertimbangan tertentu.
- Bid Bond
- Performance Bond
- Payment Bond
- Construction Erection All Risks and Third Party Liability
- Comprehensive General Liability
- Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
- Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
- Marine Cargo and Land Transit Insurance
- Motor Vehicle Insurance
- Personal and Health Insurance
- Lain-lain
Pranala Luar
Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ditambah dengan informasi dari berbagai sumber antara lain:
- https://www.investopedia.com/terms/c/contractors-all-risks-car-insurance.asp
- https://ahliasuransi.com/asuransi-contractors%E2%80%99-all-risks-car/
- https://www.irmi.com/term/insurance-definitions/contractors-all-risks-insurance
- https://www.akademiasuransi.org/2012/11/asuransi-konstruksi-contractor-all-risk.html
- https://datapolis.id/kerugian-besar-menimpa-asuransi-konstruksi/