fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Cessation of Work Clause

Belakangan ini sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Cessation of Work Clause

Notwithstanding anything contrary in the Policy, it is agreed that this Policy shall be extended to cover Physical loss of or damage to the property and/or interest insured including loss or damage by Riot, Strike, Malicious Damage & Civil Commotion directly or indirectly caused by or contributed to by or arising from or in consequence of cessation or temporary cessation of works, or retarding or interruption or cessation of any process or operation

Terjemahan Bebas

Terlepas dari segala sesuatu yang bertentangan dalam Polis, disepakati bahwa Polis ini akan diperpanjang untuk menutupi kerugian Fisik atau kerusakan pada properti dan / atau kepentingan yang diasuransikan termasuk kerugian atau kerusakan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan Berbahaya & Keributan Sipil yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau berkontribusi pada oleh atau timbul dari atau sebagai akibat dari penghentian atau penghentian sementara pekerjaan, atau perlambatan atau gangguan atau penghentian proses atau operasi apa pun

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Cessation of Work Clause

  1. Cessation of work adalah proyek konstruksi berhenti tidak aktif "mothballed" karena sejumlah alasan termasuk kekurangan arus kas, perselisihan pembayaran, kondisi cuaca, perubahan fokus sumber daya ke proyek lain atau bahkan jatuh tempo hingga bangkrutnya kontraktor atau pemberi kerja utama.
  2. Dari perspektif asuransi, ketika sebuah proyek menjadi tidak aktif atau berhenti, eksposur risiko meningkat secara signifikan karena, bangunan, pabrik, peralatan, dan pekerjaan sementara dan permanen menjadi jauh lebih rentan terhadap kerusakan dan klaim tuntutan hukum.
  3. Penjahat sering kali menargetkan proyek yang tidak aktif untuk mencuri logam berharga, mesin, dan bahan bangunan. Arsonis dapat menemukan bahan bakar yang melimpah dalam bentuk bahan yang tidak dijaga, struktur dan peralatan untuk dibakar, dan anak-anak tertarik bermain di lokasi bangunan yang meningkatkan potensi cedera serius atau kematian.
  4. Untuk alasan yang disebutkan di atas, perusahaan asuransi ingin tahu kapan proyek jkembali aktif menjadi tidak aktif dan dalam usaha untuk mengurangi eksposur mereka saat ini terjadi.
  5. Sebagian besar polis asuransi konstruksi memiliki klausul khusus yang disebut "Klausul Penghentian Pekerjaan". Klausul ini mewajibkan pemegang polis untuk memberi tahu perusahaan asuransi mereka jika pekerjaan berhenti untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 hingga 60 hari. Penanggung atau perusahaan asuransi kemudian memiliki hak untuk mengubah ketentuan polis mereka. Misalnya mereka mungkin ingin memberlakukan langkah-langkah keamanan yang lebih besar, menaikkan biaya premi atau membatasi jaminan polis mereka atau dalam beberapa kasus bahkan mungkin menarik pertanggungan sepenuhnya.
  6. Jika klausul Penghentian Pekerjaan tidak ditaati dan perusahaan asuransi tidak diberi tahu saat situs menjadi tidak aktif, jaminan asuransi dapat dibatalkan.
  7. Untuk memastikan bahwa jaminan asuransi tetap berlaku maka polis perlu ditambahkan dengan klausula Cessation of Work Clause dengan demikian jaminan tetap berlaku seperti sebelum proyek berhenti. Biasanya pihak asuransi tidak bisa begitu saja memberikan perluasan klausula ini, diperlukan beberapa informasi yang bisa meyakinkan perusahaan asuransi.

Demikian penjelasan ini semoba bermanfaat.

Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.

Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day