- Cessation of work adalah proyek konstruksi berhenti tidak aktif "mothballed" karena sejumlah alasan termasuk kekurangan arus kas, perselisihan pembayaran, kondisi cuaca, perubahan fokus sumber daya ke proyek lain atau bahkan jatuh tempo hingga bangkrutnya kontraktor atau pemberi kerja utama.
- Dari perspektif asuransi, ketika sebuah proyek menjadi tidak aktif atau berhenti, eksposur risiko meningkat secara signifikan karena, bangunan, pabrik, peralatan, dan pekerjaan sementara dan permanen menjadi jauh lebih rentan terhadap kerusakan dan klaim tuntutan hukum.
- Penjahat sering kali menargetkan proyek yang tidak aktif untuk mencuri logam berharga, mesin, dan bahan bangunan. Arsonis dapat menemukan bahan bakar yang melimpah dalam bentuk bahan yang tidak dijaga, struktur dan peralatan untuk dibakar, dan anak-anak tertarik bermain di lokasi bangunan yang meningkatkan potensi cedera serius atau kematian.
- Untuk alasan yang disebutkan di atas, perusahaan asuransi ingin tahu kapan proyek jkembali aktif menjadi tidak aktif dan dalam usaha untuk mengurangi eksposur mereka saat ini terjadi.
- Sebagian besar polis asuransi konstruksi memiliki klausul khusus yang disebut "Klausul Penghentian Pekerjaan". Klausul ini mewajibkan pemegang polis untuk memberi tahu perusahaan asuransi mereka jika pekerjaan berhenti untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 hingga 60 hari. Penanggung atau perusahaan asuransi kemudian memiliki hak untuk mengubah ketentuan polis mereka. Misalnya mereka mungkin ingin memberlakukan langkah-langkah keamanan yang lebih besar, menaikkan biaya premi atau membatasi jaminan polis mereka atau dalam beberapa kasus bahkan mungkin menarik pertanggungan sepenuhnya.
- Jika klausul Penghentian Pekerjaan tidak ditaati dan perusahaan asuransi tidak diberi tahu saat situs menjadi tidak aktif, jaminan asuransi dapat dibatalkan.
- Untuk memastikan bahwa jaminan asuransi tetap berlaku maka polis perlu ditambahkan dengan klausula Cessation of Work Clause dengan demikian jaminan tetap berlaku seperti sebelum proyek berhenti. Biasanya pihak asuransi tidak bisa begitu saja memberikan perluasan klausula ini, diperlukan beberapa informasi yang bisa meyakinkan perusahaan asuransi.
Demikian penjelasan ini semoba bermanfaat.
Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.
Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:
- Bid Bond
- Performance Bond
- Payment Bond
- Construction Erection All Risks and Third Party Liability
- Comprehensive General Liability
- Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
- Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
- Marine Cargo and Land Transit Insurance
- Motor Vehicle Insurance
- Personal and Health Insurance
- Lain-lain
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!