- Sum Insured atau uang pertanggungan dalam sebuah polis asuransi adalah angka yang disampaikan oleh tertanggung dan tertera di dalam polis asuransi. Angka tersebut berlaku sepanjang masa asuransi.
- Jika selama masa asuransi terjadi kerugian, kecelakaan atau kehilangan yang menyebabkan uang pertanggungan menjadi berkurang. Misalnya nilai pertanggunan sebesasr Rp. 100 milyar, kemudian terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian sebesar Rp. 10 milyar. Dengan adanya kebakaran tersebut nilai pertanggungan berkurang menjadi Rp. 90 milyar.
- Meskipun kerugian yang Rp. 10 milyar itu telah diganti oleh perusahaan asuransi akan tetapi secara perhitungan uang pertanggungan nilainya berkurang menjadi Rp. 90 milyar.
- Dengan adanya penambahan klausula ini, pihak asuransi bersedia mengembalikan uang pertanggungan ke Rp. 100 milyar kembali secara otomatis tampa harus ada permintaan khusus.
- Biasanya pihak asuransi akan mengenakan tambahan premi asuransi atas kenaikan kembali uang pertanggungan ini. Dihitung sejak permitaan disampaikan atau pada saat nilai pertanggungan sudah pulih kembali.
- Jika tidak ada klausula ini, pertanggungan akan jatuh pada kondisi “under insurance” pertanggungan di bawah harga. Akibatnya jika terjadi klaim maka akan diberlakukan perhitungan berdasarkan prorate. Perbandingan antara angka yang seharusnya dengan angka yang real pada saat itu. Dalam hal ini akan terjadi under insurance sebesar 10%. Dan klaim yang dibayar dipotong 10%. Nasabah harus mengeluarkan biaya tambahan lagi.
Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.
Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:
- Bid Bond
- Performance Bond
- Payment Bond
- Construction Erection All Risks and Third Party Liability
- Comprehensive General Liability
- Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
- Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
- Marine Cargo and Land Transit Insurance
- Motor Vehicle Insurance
- Personal and Health Insurance
- Lain-lain
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!