Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Automatic Reinstatement Of Sum Insured Clause
Belakangan ini sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.
Sebagai konsultan manajemen resiko dan ahli broker asuransi spesialis di bidang konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda.
Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).
Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.
Klausula tambahan adalah perluasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:
Isi Klausul Original
Automatic Reinstatement Of Sum Insured Clause
It is hereby agreed that in the event of loss covered by the Policy and in the absence of written notice by the Insured to the contrary, the Insurer agrees to reinstate the amount of insurance reduced by loss, from the commencement of the reinstatement, replacement or repair of the loss, destroyed or damage property until expiry of this insurance subject to : The Insured notifying the Insurer as soon as practicable of such reinstatement. The Insured paying the additional premium calculated at prorate of the appropriate rate from the date of attachment of such reinstatement to the expiry of the insurance. The Insurer`s limit liability shall not exceed the sum insured that were in forced immediately before the loss.Pembahasan
Dengan ini disepakati bahwa jika terjadi kerugian yang ditanggung oleh Polis dan jika tidak ada pemberitahuan tertulis dari Tertanggung, maka Penanggung setuju untuk mengembalikan jumlah asuransi yang dikurangi kerugiannya, sejak dimulainya pemulihan, penggantian atau perbaikan harta benda yang hilang, hancur atau rusak sampai berakhirnya asuransi ini tunduk pada: Tertanggung memberitahu Penanggung secepat mungkin untuk pemulihan tersebut. Tertanggung membayar premi tambahan dihitung dengan prorata dari tarif yang sesuai dari tanggal lampiran pemulihan tersebut sampai berakhirnya asuransi. Batas tanggung jawab Penanggung tidak boleh melebihi jumlah pertanggungan yang diberlakukan segera sebelum kerugian.
- Sum Insured atau uang pertanggungan dalam sebuah polis asuransi adalah angka yang disampaikan oleh tertanggung dan tertera di dalam polis asuransi. Angka tersebut berlaku sepanjang masa asuransi.
- Jika selama masa asuransi terjadi kerugian, kecelakaan atau kehilangan yang menyebabkan uang pertanggungan menjadi berkurang. Misalnya nilai pertanggunan sebesasr Rp. 100 milyar, kemudian terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian sebesar Rp. 10 milyar. Dengan adanya kebakaran tersebut nilai pertanggungan berkurang menjadi Rp. 90 milyar.
- Meskipun kerugian yang Rp. 10 milyar itu telah diganti oleh perusahaan asuransi akan tetapi secara perhitungan uang pertanggungan nilainya berkurang menjadi Rp. 90 milyar.
- Dengan adanya penambahan klausula ini, pihak asuransi bersedia mengembalikan uang pertanggungan ke Rp. 100 milyar kembali secara otomatis tampa harus ada permintaan khusus.
- Biasanya pihak asuransi akan mengenakan tambahan premi asuransi atas kenaikan kembali uang pertanggungan ini. Dihitung sejak permitaan disampaikan atau pada saat nilai pertanggungan sudah pulih kembali.
- Jika tidak ada klausula ini, pertanggungan akan jatuh pada kondisi “under insurance” pertanggungan di bawah harga. Akibatnya jika terjadi klaim maka akan diberlakukan perhitungan berdasarkan prorate. Perbandingan antara angka yang seharusnya dengan angka yang real pada saat itu. Dalam hal ini akan terjadi under insurance sebesar 10%. Dan klaim yang dibayar dipotong 10%. Nasabah harus mengeluarkan biaya tambahan lagi.
- Bid Bond
- Performance Bond
- Payment Bond
- Construction Erection All Risks and Third Party Liability
- Comprehensive General Liability
- Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
- Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
- Marine Cargo and Land Transit Insurance
- Motor Vehicle Insurance
- Personal and Health Insurance
- Lain-lain
Pranala Luar
Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ditambah dengan informasi dari berbagai sumber antara lain:
- https://www.investopedia.com/terms/c/contractors-all-risks-car-insurance.asp
- https://ahliasuransi.com/asuransi-contractors%E2%80%99-all-risks-car/
- https://www.irmi.com/term/insurance-definitions/contractors-all-risks-insurance
- https://www.akademiasuransi.org/2012/11/asuransi-konstruksi-contractor-all-risk.html
- https://datapolis.id/kerugian-besar-menimpa-asuransi-konstruksi/
- Lain-lain