Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Architects, Surveyors And Consulting Engineers Expenses Clause
Belakangan ini sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.
Sebagai konsultan manajemen resiko dan ahli broker asuransi, kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda.
Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).
Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.
Klausula tambahan adalah perluasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:
Isi Klausul Original
Architects, Surveyors And Consulting Engineers Expenses Clause It is hereby noted and agreed as follows The insurance of each item on buildings or Contents includes an amount in respect of Architects’ Surveyors’ Legal and Consulting Engineers’ Fees not exceeding those provided under the scales of the various institutions and/or bodies regulating such fees prevailing at the time of the destruction or damage and not exceeding 5% of the individual sums insured. The insurance on Fees applies only to those necessarily and reasonably incurred in the reinstatement or repair of Property Insured consequent upon its destruction of damage but not for preparing any claim, it being understood that the amount payable under the item shall not exceed in total its sum insured.
Pembahasan
Dengan ini dicatat dan disetujui sebagai berikut Pertanggungan setiap item pada bangunan atau Isi mencakup jumlah sehubungan dengan Biaya Legal dan Konsultan Konsultan Arsitek yang tidak melebihi yang diberikan berdasarkan skala berbagai lembaga dan / atau badan yang mengatur biaya tersebut yang berlaku pada saat penghancuran. atau kerusakan dan tidak melebihi 5% dari nilai pertanggungan individu. Asuransi Ongkos berlaku hanya untuk mereka yang perlu dan wajar terjadi dalam pemulihan atau perbaikan Properti yang Diasuransikan sebagai akibat dari kehancuran kerusakannya tetapi tidak untuk menyiapkan klaim apa pun, dipahami bahwa jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan item tidak boleh melebihi jumlah totalnya. diasuransikan.
- Klausula ini memberikan penggantian kepada tertanggung atas biaya konsultan (fee) untuk menghitung dan menilai kembali barang-barang yang sudah mengalami kerusakan apakah masih bisa dipakai, diperbaiki atau diperlukan penggantian baru.
- Penambahan klausula ini diberikan dengan syarat nilai uang pertanggungannya sudah ditambahkan atau sudah termasuk di dalam uang pertanggungan dalam polis asuransi.
- Jenis konsultasi yang diberikan berkaitan dengan aristektur untuk melihat apakah struktur dan model dari bangunan yang ada setelah mengalami kebakaran masih bisa dibangun kembali. Selain itu juga jasa dari surveyor yang melakukan perhitungan kerugian dan membuat estimasi biaya untuk perbaikan. Termasuk biaya yang dikelurkan untuk para insinyur yang melakukan penilaian kerusakan yang terjadi pada mesin-mesin, struktur bangunan dan lain-lain.
- Besarnya biaya fee perlu ditentukan pada saat penerbitan polis asuransi. Biasanya dibuat dalam bentuk persentasi misalnya 5% dari uang pertanggungan. Uang pertanggungan untuk asuransi CAR/CAR adalah nilai kontrak atau total contract value. Misalnya jika nilai proyek adalah USD 20,000,000 dan fee maksimal adalah 5% maka besarnya biaya fee yang dianggarkan dan yang dapat diklaim ke asuransi adalah USD 1,000,000.
- Untuk memasukkan jaminan ini pada dasarnya diperlukan tambahan premi. Akan tetapi bisa juga pihak asuransi sudah memasukkan faktor klausula ini ke dalam perhitungan premi sehingga tidak ada tambahan premi. Biasanya broker asuransi pada saat menempatkan resiko ini sudah menambahkan klausula ini dengan tidak ada tambahan premi asuransi.
- Bid Bond
- Performance Bond
- Payment Bond
- Construction Erection All Risks and Third Party Liability
- Comprehensive General Liability
- Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
- Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
- Marine Cargo and Land Transit Insurance
- Motor Vehicle Insurance
- Personal and Health Insurance
- Lain-lain
Pranala Luar
Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ditambah dengan informasi dari berbagai sumber antara lain:
- https://www.investopedia.com/terms/c/contractors-all-risks-car-insurance.asp
- https://ahliasuransi.com/asuransi-contractors%E2%80%99-all-risks-car/
- https://www.irmi.com/term/insurance-definitions/contractors-all-risks-insurance
- https://www.akademiasuransi.org/2012/11/asuransi-konstruksi-contractor-all-risk.html
- https://datapolis.id/kerugian-besar-menimpa-asuransi-konstruksi/