fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Additional Indemnity Clause

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan ahli broker asuransi spesialis di bidang asuransi konstruksi kami prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Additional Indemnity Clause In the event of a claim being made upon any of the insured’s director’s, partners, officers or employees in their capacity or circumstances which could constitute the basis of a claim upon any of the insured’s within the term’s of this section, the indemnity provided hereunder shall be extended to such person(s). Insurers shall in like manner also indemnify the officers, committees and members of the insured’s canteen, social, sport and welfare organization and first aid, fire and ambulance services and any other facilities provided by the insured. Insurer shall further indemnity the insured in respect of claims made against them arising out of short period business, interruption, or similar visits out side Indonesia not involving manual work.

Terjemahan Bebas

Klausul Ganti Rugi Tambahan

Dalam hal klaim dibuat atas direktur, mitra, pejabat atau karyawan tertanggung manapun dalam kapasitas atau keadaan mereka yang dapat menjadi dasar klaim atas salah satu dari tertanggung dalam ketentuan bagian ini, ganti rugi yang diberikan di bawah ini harus diperluas ke orang tersebut.

Penanggung dengan cara yang sama juga akan mengganti kerugian petugas, komite dan anggota kantin, organisasi sosial, olahraga dan kesejahteraan yang diasuransikan dan layanan pertolongan pertama, pemadam kebakaran dan ambulans dan fasilitas lain yang disediakan oleh tertanggung.

Penanggung selanjutnya akan mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan klaim yang dibuat terhadap mereka yang timbul dari bisnis jangka pendek, gangguan, atau kunjungan serupa ke luar Indonesia yang tidak melibatkan pekerjaan manual.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Additional Indemnity Clause

5 PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Klaim asuransi adalah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan polis asuransi. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui. Menurut pasal 246 kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung. Tujuan dari klaim asuransi adalah untuk memberikan manfaat yang sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi kepada pemegang polis (tertanggung).
  2. Pihak penanggung (insurer) ialah badan yang menanggung asuransi dari pihak tertanggung. Sedangkan, pihak tertanggung adalah pihak yang mengasuransikan dirinya ke pihak penanggung. Kemudian, selama kesepakatan asurani ini berlangsung, akan ada persyaratan yang disebut “Premi”. Premi ini adalah suatu biaya yang dikeluarkan oleh pihak tertanggung sebagai persyaratan kepada badan penanggung.
  3. Jaminan dan tanggung jawab hukum (third party liability) dengan andanya tambahan klausula ini asuransi tidak hanya terbatas kepada proyek secara fisik atau langsung akan tetapi juga terhadap tanggung jawab hukum lain yang bisa timbul terhadap direktur, pimpinan perusahaan perusahaan dan bahkan karyawan perusahaan yang terlibat dengan proyek. Polis asuransi juga memberikan tanggung jawab hukum ketika direktur dan pejabat lainnya sedang bepergian keluar negeri dalam rangka menjalankan tugas yang berkaitan dengan proyek
  4. Project Management adalah suatu kegiatan agar tujuan dapat tercapai secara efisien dan efektif. Dengan penggunaan sumber daya dan kegiatan sesuai dengan sasarannya yang meliputi kualitas, biaya, waktu dan lain-lainnya. Sedangkan efisien diartikan penggunaan sumber daya dan pemilihan sub kegiatan secara tepat yang meliputi jumlah, jenis, saat penggunaan sumber lain dan lain-lain. Oleh sebab itu manajemen proyek konstruksi merupakan suatu hal yang tidak dapat diabaikan begitu saja, karena tanpa manajemen suatu proyek, konstruksi akan sulit berjalan sesuai dengan harapan baik berupa biaya, waktu maupun kualitas
  5. Project Management meliputi proses perencanaan ( planning ) kegiatan, pengaturan ( organizing ),pelaksanaan dan pengendalian ( controlling ). Proses perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian tersebut dikenal dengan proses manajemen. Sumber https://ipqi.org/manajemen-proyek-project-management/

Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pekerjaan konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day