L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Ketika Satu Insiden Bisa Menghentikan Bisnis Anda

      Bayangkan ini terjadi pada bisnis Anda.

      Dalam hitungan hari, Anda bukan lagi fokus pada penjualan atau ekspansi — tetapi sibuk menghadapi somasi, biaya pengacara, dan tuntutan ganti rugi.

      Dan yang paling berbahaya:

      Kerugian itu harus Anda tanggung sendiri.

      Di dunia bisnis hari ini, risiko tuntutan hukum bukan lagi kemungkinan kecil — melainkan risiko nyata. Reputasi bisa rusak. Arus kas bisa terganggu. Bahkan bisnis yang sudah dibangun bertahun-tahun bisa goyah karena satu klaim besar.

      Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) bukan sekadar perlindungan tambahan. Ini adalah tameng finansial yang menjaga bisnis Anda tetap berdiri ketika tuntutan hukum datang.

      Karena ketika gugatan terjadi, yang Anda butuhkan bukan penyesalan — tetapi perlindungan yang sudah aktif sebelumnya.

      Jump to Section

      1. Q&A
      2. Mengapa Harus L&G
      3. Siapa yang Wajib Punya?
      4. Artikel Terkait
      5. Talk to Our Team

      Hal Yang Perlu Anda Ketahui

      Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) memberikan perlindungan finansial terhadap tanggung jawab hukum yang timbul dari tuntutan oleh pihak ketiga. Ini mencakup biaya hukum, biaya penyelesaian klaim, dan pembayaran ganti rugi yang mungkin diperlukan oleh hukum. Yang dijamin meliputi:

      1. Cedera Fisik: Biaya medis, rehabilitasi, atau ganti rugi kepada individu yang mengalami cedera fisik karena tindakan Anda atau bisnis Anda.
      2. Kerusakan Properti: Biaya perbaikan atau penggantian properti yang rusak akibat tindakan, kelalaian, atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban Anda.
      3. Kerugian Keuangan: Ganti rugi untuk kerugian keuangan yang dialami oleh pihak ketiga, seperti kerugian pendapatan atau biaya tambahan yang timbul akibat tindakan Anda.

      Meskipun asuransi tanggung gugat memberikan perlindungan yang luas, ada beberapa risiko yang biasanya dikecualikan dari cakupan asuransi, seperti:

      1. Tindakan yang Disengaja: Kerugian yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja atau bermaksud untuk menyebabkan kerugian.
      2. Pelanggaran Hukum: Tanggung jawab yang timbul dari pelanggaran hukum, seperti pelanggaran pidana.
      3. Kerugian Kontrak: Tuntutan terkait dengan pelanggaran kontrak, yang mungkin memerlukan cakupan asuransi yang berbeda, seperti asuransi risiko kontrak.

      Asuransi Tanggung Gugat diperlukan oleh berbagai pihak, termasuk:

      1. Pemilik Usaha: Bisnis dari segala ukuran dan bidang dapat memanfaatkan asuransi tanggung gugat untuk melindungi diri dari risiko hukum terkait dengan operasi bisnis mereka.
      2. Profesional Mandiri: Dokter, pengacara, akuntan, dan profesional lainnya memerlukan asuransi tanggung gugat profesional untuk melindungi diri dari tuntutan kelalaian profesional.
      3. Pemilik Properti: Pemilik rumah, apartemen, atau properti komersial memerlukan asuransi tanggung gugat properti untuk melindungi diri dari tanggung jawab atas cedera atau kerusakan properti yang mungkin terjadi pada orang lain.
      4. Kontraktor: Kontraktor dan penyedia jasa lainnya memerlukan asuransi tanggung gugat konstruksi atau asuransi tanggung gugat umum untuk melindungi diri dari risiko terkait dengan pekerjaan konstruksi atau layanan yang mereka berikan.
      Dengan demikian, asuransi tanggung gugat adalah alat penting dalam manajemen risiko untuk melindungi diri dan aset dari konsekuensi finansial yang merugikan dari tuntutan hukum yang mungkin timbul.

      Mengapa Harus Menggunakan Broker Asuransi L&G

      L&G Insurance Broker terkenal sebagai pilihan utama di Indonesia untuk asuransi kargo laut, menawarkan keahlian yang tak tertandingi, cakupan komprehensif, dan layanan khusus untuk memenuhi beragam kebutuhan pemilik kargo dan pengirim di seluruh nusantara. Inilah mengapa L&G Insurance Broker menjadi mitra pilihan untuk asuransi kargo laut di Indonesia:

      Pengalaman Industri yang Luas

      Dengan pengalaman dan reputasi unggul, L&G Insurance Broker ahli dalam pasar asuransi kargo laut Indonesia.

      Solusi Asuransi yang Disesuaikan

      Solusi asuransi khusus yang memenuhi kebutuhan spesifik berbagai industri, dengan perlindungan komprehensif untuk berbagai jenis kargo.

      Kemitraan yang Kuat

      Kemitraan yang Kuat Sebagai broker terkemuka, kami bermitra dengan perusahaan asuransi global untuk menawarkan cakupan terbaik dan premi kompetitif bagi klien.

      Keahlian Manajemen Risiko

      Menawarkan solusi manajemen risiko komprehensif untuk mengurangi risiko dalam bisnis dan industri anda.

      Orientasi Kepada Pelanggan

      Kepuasan pelanggan adalah prioritas, dengan komitmen pada layanan, dukungan proaktif, dan membangun kepercayaan jangka panjang.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.