L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Asuransi Builder’s Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Lindungi Proyek Anda dari Awal Hingga Selesai dengan Asuransi Builder’s Risk

      Proyek pembangunan selalu menghadapi risiko — mulai dari kebakaran, kerusakan akibat cuaca ekstrem, hingga kecelakaan kerja di lokasi proyek. Sekali terjadi, dampaknya bisa menghentikan seluruh aktivitas konstruksi dan menimbulkan kerugian besar.

      Asuransi Builder’s Risk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan fisik pada proyek bangunan selama masa konstruksi, termasuk material, struktur, dan peralatan yang terpasang.
      Produk ini dirancang khusus untuk kontraktor, pengembang, arsitek, dan pemilik proyek agar terlindung dari potensi kerugian sebelum proyek selesai 100%.

      🔹 Melindungi bangunan yang sedang dibangun dari risiko kebakaran, badai, pencurian, dan kecelakaan.
      🔹 Menjamin material, peralatan, dan struktur proyek dari risiko kerusakan fisik hingga total loss.
      🔹 Memberikan ketenangan pikiran bagi pihak yang terlibat dalam proyek, sehingga fokus tetap pada penyelesaian tepat waktu.

      💬 Risiko bisa datang kapan saja — tapi dengan proteksi yang tepat, Anda bisa memastikan proyek tetap berjalan tanpa gangguan.

      🎯 Konsultasikan kebutuhan asuransi proyek Anda hari ini. Dapatkan perlindungan komprehensif untuk setiap tahap pembangunan.

      Jump to Section

      1. Solusi
      2. Q&A
      3. Siapa yang Wajib Punya?
      4. Artikel Terkait
      5. Talk to Our Team

      Solusi Lengkap untuk Proyek Konstruksi Anda

      Pengertian Asuransi Builder’s Risk

      Jenis asuransi yang melindungi proyek bangunan dari risiko kerusakan fisik selama masa pembangunan, termasuk material, struktur, dan perlengkapan yang dipasang.

      Siapa yang Membutuhkan Asuransi Ini

      Kontraktor utama, subkontraktor, pemilik proyek, developer, hingga lembaga pembiayaan proyek.

      Periode Pertanggungan

      Berlaku sejak proyek dimulai hingga pekerjaan selesai atau diserahterimakan kepada pemilik.

      Risiko Fisik yang Ditanggung

      Kebakaran, ledakan, sambaran petir, badai, banjir, tanah longsor, pencurian, dan kecelakaan selama pekerjaan berlangsung.

      Perlindungan Tambahan (Extensions)

      Termasuk biaya pembersihan puing, kerusakan akibat gempa bumi, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

      Nilai Pertanggungan

      Dapat mencakup total nilai proyek termasuk biaya tenaga kerja, material, dan keuntungan yang diharapkan.

      Perlindungan Komprehensif

      Melindungi seluruh aset proyek dari risiko fisik dan non-fisik selama pembangunan berlangsung.

      Analisis Risiko & Konsultasi Gratis

      Kami bantu menilai potensi risiko dan menyesuaikan polis agar sesuai dengan jenis proyek Anda.

      Dukungan Klaim Profesional

      Tim ahli kami mendampingi Anda dalam setiap proses klaim, memastikan penyelesaian cepat dan transparan.

      Q&A dan Informasi Tambahan

      Apakah proyek renovasi bisa diasuransikan dengan polis ini?

      Bisa, selama pekerjaan melibatkan perbaikan besar atau pembangunan ulang struktur bangunan.

      Apakah bisa mengasuransikan proyek yang sudah berjalan?

      Bisa, dengan syarat progres pekerjaan belum melebihi 30% dan telah melalui survei risiko.

      Siapa yang biasanya tercantum sebagai tertanggung?

      Umumnya kontraktor utama, pemilik proyek, dan pihak pembiaya seperti bank atau investor.

      Apakah mencakup material dan perlengkapan yang belum terpasang?

      Ya, selama material berada di lokasi proyek atau dalam perjalanan menuju lokasi.

      Apakah polis mencakup tanggung jawab pihak ketiga?

      Bisa, jika ditambahkan jaminan Third Party Liability sebagai perluasan.

      Apakah kerusakan akibat kesalahan kerja bisa diklaim?

      Kesalahan kerja murni tidak dijamin, namun akibat kerusakan yang ditimbulkan bisa dijamin tergantung kondisi polis.

      Berapa lama proses penerbitan polis Builder’s Risk?

      Umumnya 2–5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan nilai proyek disetujui.

      Bagaimana cara mengajukan klaim?

      Laporkan kejadian maksimal 3x24 jam setelah insiden, lalu tim kami bantu urus proses klaim hingga selesai.

      Apakah ada pendampingan saat proses klaim?

      Ya, tim kami akan mendampingi penuh dari awal laporan hingga pencairan klaim agar hasilnya maksimal.

      Industri yang Wajib Memiliki Asuransi ini

      Artikel Terkait

      Connect With Us

      Talk to Our Team