Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Yakin Bisnis Anda Sudah Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Yakin Bisnis Anda Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

Air Navigation Service Provider Liability Insurance

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Lalu lintas udara di wilayah kedaulatan Indonesia menjadi sangat padat yang berdampak kepada semakin meningkatnya risiko kecelakaan akibat kesalahan dalam operasional navigasi udara. Lebih dari 1000 penerbangan per hari terjadi di udara Indonesia dimana menjadi tanggungjawab penyelenggara navigasi udara. Diperlukan Air Navigation Service Provider Liability Insurance untuk menjamin tuntutan hokum akibat kesalahan oprasional navigasi udara.

 

Jump to Section

  1. Cakupan & Pengecualian
  2. Benefit
  3. Siapa yang Wajib Punya?
  4. Artikel Terkait
  5. Talk to Our Team

Cakupan & Pengecualian

Menjamin tuntutan dari pihak ketiga sehubungan dengan :

  • Tanggungjawab Premis
  • Tanggungjawab Air Traffic Controller
  • Tanggungjawab Produk Aviasi
Yang menyebabkan kerusakan harta benda dan cidera badan dari pihak ketiga

  • Perusahaan penyelenggara navigasi udara
  • Otoritas bandara

  • Cedera Fisik atau Kerusakan Properti yang disebabkan oleh penggunaan tiap kendaraan di jalan.
  • Cedera Fisik atau Kerusakan Properti yang disebabkan oleh kapal, pesawat atau pesawat udara yang milik, yang dicarter, digunakan atau dioperasikan oleh atau atas tanggungan Tertanggung.
  • Cedera Fisik atau Kerusakan Properti yang timbul dari pembangunan atas, pembongkaran atas atau perubahan pada gedung, landas pacu atau instalasi (selain operasi-operasi pemeliharaan normal).
  • Cedera Fisik atau Kerusakan Properti yang timbul dari barang atau produk yang dibuat, dibangun, diubah, diperbaiki, diservis, diperlakukan, dijual, dipasok atau didistribusikan oleh Tertanggung, setelah barang atau produk tersebut berhenti berada dalam kepemilikan atau di bawah kendali Tertanggung.

Why L&G

Inilah mengapa L&G Insurance Broker menjadi mitra pilihan untuk asuransi kargo laut di Indonesia:

Pengalaman Industri yang Luas

Dengan pengalaman dan reputasi unggul, L&G Insurance Broker ahli dalam pasar asuransi kargo laut Indonesia.

Solusi Asuransi yang Disesuaikan

Solusi asuransi khusus yang memenuhi kebutuhan spesifik berbagai industri, dengan perlindungan komprehensif untuk berbagai jenis kargo.

Kemitraan yang Kuat

Sebagai broker terkemuka, kami bermitra dengan perusahaan asuransi global untuk menawarkan cakupan terbaik dan premi kompetitif bagi klien.

Keahlian Manajemen Risiko

Menawarkan solusi manajemen risiko komprehensif untuk mengurangi risiko dalam bisnis dan industri anda.

Orientasi Kepada Pelanggan

Kepuasan pelanggan adalah prioritas, dengan komitmen pada layanan, dukungan proaktif, dan membangun kepercayaan jangka panjang.

Industri yang Wajib Memiliki Asuransi ini

Artikel Terkait

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Chat via WhatsApp