Lalu lintas udara di wilayah kedaulatan Indonesia menjadi sangat padat yang berdampak kepada semakin meningkatnya risiko kecelakaan akibat kesalahan dalam operasional navigasi udara. Lebih dari 1000 penerbangan per hari terjadi di udara Indonesia dimana menjadi tanggungjawab penyelenggara navigasi udara. Diperlukan Air Navigation Service Provider Liability Insurance untuk menjamin tuntutan hokum akibat kesalahan oprasional navigasi udara.