L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Electronic Equipment Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Bagian I

    Peralatan: Biaya Penggantian Baru termasuk Biaya Pengiriman, Bea Cukai & Biaya Ereksi. Uang pertanggungan harus mencakup nilai perangkat lunak (dibeli bersama dengan peralatan atau diperoleh selanjutnya).

     

    Bagian II

    Media Data Eksternal

    Biaya Pengganti Media Data Kosong (baru) (plus) Biaya Reproduksi Data yang Hilang

     

    Bagian III: Tingkatkan Biaya Kerja

    Biaya Sewa Sistem Elektronik pengganti • Batas Ganti Rugi per ‘jam kerja komputer’ • Batas Ganti Rugi ‘jam per Kejadian ‘• Batas Ganti Rugi Agregat per Kejadian. Biaya Personil: Batas untuk dipilih 3. Biaya Transportasi: Batas untuk dipilih

    Tertanggung bertanggung jawab untuk menyatakan Uang Pertanggungan (SI). SI untuk setiap item yang dicakup harus mewakili Biaya Penggantian Baru. Ini dapat ditentukan dengan berbagai cara tergantung pada informasi yang tersedia. Beberapa metode yang biasa disarankan di bawah ini, Semua peralatan harus memiliki nomor seri. atau tanda identifikasi apa pun. Hal yang sama juga disebutkan dalam proposal.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp