Dalam polis jangka waktu, masa berlakunya jaminan asuransi berdasarkan periode/ jangka waktu tertentu (umumnya 1 tahun) (berlaku jam 00.00 dan berakhir jam 24.00)
Jangka waktu ini dapat kurang dari satu tahun, dengan ketentuan Penanggung akan mencantumkan FPIL clause (Full Premium if Lost Clause) yang artinya apabila terjadi kerugian Total Loss atas kapal yang dipertanggungkan, maka Penanggung akan membe-bankan premi untuk 1 tahun penuh.