Time Policy
Polis jangka waktu adalah bentuk asuransi yang memberikan perlindungan untuk periode tertentu, biasanya satu tahun, yang dimulai dari jam 00.00 hingga berakhir pada jam 24.00. Berbeda dengan polis asuransi perjalanan, yang berfokus pada perjalanan spesifik, polis jangka waktu memberikan jaminan asuransi selama periode waktu yang telah ditentukan.
Masa berlaku polis ini dapat kurang dari satu tahun, namun, perlu diperhatikan adanya Full Premium if Lost Clause (FPIL Clause). Jika terjadi kerugian Total Loss atas kapal yang diasuransikan, Penanggung akan mengenakan premi untuk seluruh tahun polis, meskipun kerugian terjadi pada periode waktu yang lebih pendek.
Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis mungkin akan mencakup seluruh tahun, terlepas dari seberapa lama kapal diasuransikan selama tahun tersebut. Ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan perlindungan asuransi, bahkan jika kejadian kerugian terjadi selama periode yang lebih singkat.
Polis jangka waktu sering kali dipilih oleh pemilik kapal untuk memberikan perlindungan yang berkelanjutan sepanjang tahun, tanpa harus memikirkan jangka waktu perjalanan atau pelayaran tertentu. Dengan demikian, pemilik kapal dapat memiliki ketenangan pikiran karena perlindungan yang konsisten dan berkelanjutan selama periode waktu tertentu sesuai dengan ketentuan polis.