Third Party Liability

Menjamin tanggung gugat hukum terhadap cidera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga akibat suatu kecelakaan dalam pengangkutan atau kegiatan freight forwarder

  1. Cidera badan pihak ketiga (third party bodily injury)
  2. Kerusakan atau kerugian harta benda pihak ketga (loss or damage to third party property)
  3. Kerugian lanjutan atau biaya-biaya ekstra (direct consequential loss)yang diderita pihak ketiga sebagai akibat dari a dan b