Third Party Liability
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap cidera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga akibat suatu kecelakaan dalam pengangkutan atau kegiatan freight forwarder
- Cidera badan pihak ketiga (third party bodily injury)
- Kerusakan atau kerugian harta benda pihak ketga (loss or damage to third party property)
- Kerugian lanjutan atau biaya-biaya ekstra (direct consequential loss)yang diderita pihak ketiga sebagai akibat dari a dan b