L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Freight Forwarder Liability

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Menjamin tanggung gugat hukum terhadap cidera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga akibat suatu kecelakaan dalam pengangkutan atau kegiatan freight forwarder

    1. Cidera badan pihak ketiga (third party bodily injury)
    2. Kerusakan atau kerugian harta benda pihak ketga (loss or damage to third party property)
    3. Kerugian lanjutan atau biaya-biaya ekstra (direct consequential loss)yang diderita pihak ketiga sebagai akibat dari a dan b

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp