L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      CAR/EAR Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Asuransi  akan memberi ganti rugi kepada Owner/developer/kontraktor  sampai dengan tetapi tidak melebihi jumlah yang diuraikan dalam Ikhtisar terhadap suatu jumlah dimana Owner/developer/kontraktor  secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari:

      1. cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),
      2. kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga

      yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi selama Jangka Waktu Jaminan. Sehubungan dengan suatu klaim untuk kompensasi dimana ganti rugi ini berlaku, Asuransi  akan sebagai tambahan memberi ganti rugi kepada Owner/developer/kontraktor  terhadap:

      1. semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Owner/developer/kontraktor , dan
      2. semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Asuransi , selalu dengan syarat bahwa tanggung jawab Asuransi  pada bagian ini tidak melebihi batas ganti rugi yang tercantum dalam Ikhtisar.

      Connect With Us

      Talk to Our Team