Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Motor Vehicle Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Selain memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan atas kendaraan, PSAKBI juga memberikan ganti kepada pihak ketiga akibat kasalahan dan kelalaian yang berasal dari kendaraan. Adapun jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut:

    1. Tanggung jawab hukum dari Pemilik kendaraan terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Pemilik kendaraan mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari perusahaan asuransi, yaitu berupa kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan/atau kematian maksimum sebesar nilai pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis untuk setiap kejadian.
    2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Pemilik kendaraan dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Perusahaan asuransi atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari nilaipertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap. Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi Jaminan ini berlaku jika nilai pertanggungannya disebutkan pada Polis.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp