Marine Hull Insurance Standard Policy

Polis asuransi Marine Hull mengacu pada polis Institute Time Clauses Hull 1/10/83 yang dibuat berdasarkan hukum Inggris. Standar polis ini memberikan perlindungan asuransi kapal secara komprehensif di seluruh dunia.

Dalam polis ini, kapal diasuransikan terhadap berbagai risiko, termasuk:

  1. Bahaya Laut: Melibatkan kerusakan akibat cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan ancaman bahaya laut lainnya.
  2. Kebakaran dan Ledakan: Perlindungan diberikan terhadap kerusakan akibat kebakaran atau ledakan pada kapal.
  3. Pencurian dengan Kekerasan: Melibatkan perlindungan terhadap pencurian yang dilakukan dengan kekerasan oleh pihak dari luar kapal.
  4. Pembuangan ke Laut (Jettison): Perlindungan terhadap kerusakan akibat pembuangan barang ke laut untuk menghindari bahaya.
  5. Perompakan (Piracy): Perlindungan melibatkan risiko perompakan yang dapat merugikan kapal.
  6. Breakdown atau Kecelakaan pada Instalasi Nuklir atau Reaktor: Perlindungan terhadap risiko kerusakan akibat kegagalan atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor yang terdapat di kapal.
  7. Tabrakan dengan Pesawat Udara atau Benda Angkasa Lainnya: Melibatkan risiko tabrakan dengan pesawat udara, benda angkasa, alat transportasi darat, dok, dan lainnya.
  8. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Sambaran Petir: Perlindungan terhadap kerusakan akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sambaran petir.
  9. Kecelakaan saat Loading-Unloading: Perlindungan melibatkan risiko kecelakaan yang terjadi selama proses muatan dan bongkar kargo atau bahan bakar.
  10. Bursting of Boilers: Perlindungan terhadap kerusakan akibat meledaknya boiler pada kapal.

Standar polis ini mencakup tanggung jawab hukum, kontribusi general average and salvage, serta biaya-biaya penyelamatan. Dengan demikian, polis Marine Hull Insurance ini memberikan perlindungan yang luas dan global bagi pemilik kapal terhadap berbagai risiko di perairan seluruh dunia.