Marine Hull Insurance Standard Policy
Polis asuransi Marine Hull mengacu pada polis Institute Time Clauses Hull 1/10/83 yang dibuat berdasarkan hukum Inggris. Standar polis ini memberikan perlindungan asuransi kapal secara komprehensif di seluruh dunia.
Dalam polis ini, kapal diasuransikan terhadap berbagai risiko, termasuk:
- Bahaya Laut: Melibatkan kerusakan akibat cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan ancaman bahaya laut lainnya.
- Kebakaran dan Ledakan: Perlindungan diberikan terhadap kerusakan akibat kebakaran atau ledakan pada kapal.
- Pencurian dengan Kekerasan: Melibatkan perlindungan terhadap pencurian yang dilakukan dengan kekerasan oleh pihak dari luar kapal.
- Pembuangan ke Laut (Jettison): Perlindungan terhadap kerusakan akibat pembuangan barang ke laut untuk menghindari bahaya.
- Perompakan (Piracy): Perlindungan melibatkan risiko perompakan yang dapat merugikan kapal.
- Breakdown atau Kecelakaan pada Instalasi Nuklir atau Reaktor: Perlindungan terhadap risiko kerusakan akibat kegagalan atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor yang terdapat di kapal.
- Tabrakan dengan Pesawat Udara atau Benda Angkasa Lainnya: Melibatkan risiko tabrakan dengan pesawat udara, benda angkasa, alat transportasi darat, dok, dan lainnya.
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Sambaran Petir: Perlindungan terhadap kerusakan akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sambaran petir.
- Kecelakaan saat Loading-Unloading: Perlindungan melibatkan risiko kecelakaan yang terjadi selama proses muatan dan bongkar kargo atau bahan bakar.
- Bursting of Boilers: Perlindungan terhadap kerusakan akibat meledaknya boiler pada kapal.
Standar polis ini mencakup tanggung jawab hukum, kontribusi general average and salvage, serta biaya-biaya penyelamatan. Dengan demikian, polis Marine Hull Insurance ini memberikan perlindungan yang luas dan global bagi pemilik kapal terhadap berbagai risiko di perairan seluruh dunia.