Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Marine Hull Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Polis asuransi Marine Hull mengacu pada polis Institute Time Clauses Hull 1/10/83 yang dibuat berdasarkan hukum Inggris. Standar polis ini memberikan perlindungan asuransi kapal secara komprehensif di seluruh dunia.

    Dalam polis ini, kapal diasuransikan terhadap berbagai risiko, termasuk:

    1. Bahaya Laut: Melibatkan kerusakan akibat cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan ancaman bahaya laut lainnya.
    2. Kebakaran dan Ledakan: Perlindungan diberikan terhadap kerusakan akibat kebakaran atau ledakan pada kapal.
    3. Pencurian dengan Kekerasan: Melibatkan perlindungan terhadap pencurian yang dilakukan dengan kekerasan oleh pihak dari luar kapal.
    4. Pembuangan ke Laut (Jettison): Perlindungan terhadap kerusakan akibat pembuangan barang ke laut untuk menghindari bahaya.
    5. Perompakan (Piracy): Perlindungan melibatkan risiko perompakan yang dapat merugikan kapal.
    6. Breakdown atau Kecelakaan pada Instalasi Nuklir atau Reaktor: Perlindungan terhadap risiko kerusakan akibat kegagalan atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor yang terdapat di kapal.
    7. Tabrakan dengan Pesawat Udara atau Benda Angkasa Lainnya: Melibatkan risiko tabrakan dengan pesawat udara, benda angkasa, alat transportasi darat, dok, dan lainnya.
    8. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Sambaran Petir: Perlindungan terhadap kerusakan akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sambaran petir.
    9. Kecelakaan saat Loading-Unloading: Perlindungan melibatkan risiko kecelakaan yang terjadi selama proses muatan dan bongkar kargo atau bahan bakar.
    10. Bursting of Boilers: Perlindungan terhadap kerusakan akibat meledaknya boiler pada kapal.

    Standar polis ini mencakup tanggung jawab hukum, kontribusi general average and salvage, serta biaya-biaya penyelamatan. Dengan demikian, polis Marine Hull Insurance ini memberikan perlindungan yang luas dan global bagi pemilik kapal terhadap berbagai risiko di perairan seluruh dunia.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp