Who is the third party?
Di dalam polis asuaransi Third Party Liability terdiri dari tiga pihak yaitu:
- Pihak Pertama
Tertanggung (Pihak yang menutup asuransi / pembeli polis)
- Penanggung (Pihak penjamin)
- Pihak Ketiga
Semua pihak diluar Pihak Pertama dan Pihak Kedua