L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    CAR/EAR Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam sebuah proyek terdapat beberapa pihak yang mempunyai kepentingan. Owner, developer, main contractor, subcontractors, consultants, suppliers dan lain-lain. Yang paling memerlukan jaminan asuransi adalah Owner atau Developer. Karena merekalah yang akan mengalami kerugian paling besar jika proyek mengalami kerusakan. Mereka yang mengeluarkan dana jika diperlukan biaya perbaikan.

    Selain itu ada pula pihak bank jika pembangunan dibiayai oleh bank. Tapi dalam prakteknya banyak juga yang menyerahkan pengurusan asuransi kepada kontraktor. Tapi jika kontraknya dalam bentuk Turn Key dan Build, Operating and Transfer (BOT)  project, maka pihak yang lebih tepat untuk mengurus asuransi adalah kontraktor.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp