L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      CAR/EAR Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Dalam sebuah proyek terdapat beberapa pihak yang mempunyai kepentingan. Owner, developer, main contractor, subcontractors, consultants, suppliers dan lain-lain. Yang paling memerlukan jaminan asuransi adalah Owner atau Developer. Karena merekalah yang akan mengalami kerugian paling besar jika proyek mengalami kerusakan. Mereka yang mengeluarkan dana jika diperlukan biaya perbaikan.

      Selain itu ada pula pihak bank jika pembangunan dibiayai oleh bank. Tapi dalam prakteknya banyak juga yang menyerahkan pengurusan asuransi kepada kontraktor. Tapi jika kontraknya dalam bentuk Turn Key dan Build, Operating and Transfer (BOT)  project, maka pihak yang lebih tepat untuk mengurus asuransi adalah kontraktor.

      Connect With Us

      Talk to Our Team