L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Machinery Breakdown Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Asuransi Machinery Breakdown tidak hanya penting bagi pemilik, tetapi juga bagi pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap obyek yang diasuransikan. Ini melibatkan:

      1. Pemilik:
        • Pemilik yang mengoperasikan mesin untuk keperluan sendiri atau menyewakannya kepada pihak lain. Dalam kasus penyewaan, pemilik tetap bertanggung jawab atas kerusakan mesin.
      2. Penyewa:
        • Pihak yang menyewa mesin dapat memperoleh manfaat dari asuransi jika dalam perjanjian sewa disebutkan bahwa penyewa harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya.
      3. Lembaga Keuangan, Bank, dan Leasing:
        • Bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan jaminan berupa mesin. Mereka memiliki kepentingan atas barang yang dijaminkan dan dapat mengamankan investasi mereka dengan asuransi Machinery Breakdown.

      Melibatkan pihak-pihak ini dalam asuransi menjaga keberlanjutan bisnis dan melindungi nilai mesin serta investasi finansial. Dengan demikian, asuransi Machinery Breakdown menjadi alat penting untuk memastikan bahwa risiko kerusakan mesin tidak hanya ditanggung oleh pemilik, tetapi juga oleh pihak-pihak lain yang terlibat.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.