L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Machinery Breakdown Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Asuransi Machinery Breakdown tidak hanya penting bagi pemilik, tetapi juga bagi pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap obyek yang diasuransikan. Ini melibatkan:

    1. Pemilik:
      • Pemilik yang mengoperasikan mesin untuk keperluan sendiri atau menyewakannya kepada pihak lain. Dalam kasus penyewaan, pemilik tetap bertanggung jawab atas kerusakan mesin.
    2. Penyewa:
      • Pihak yang menyewa mesin dapat memperoleh manfaat dari asuransi jika dalam perjanjian sewa disebutkan bahwa penyewa harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya.
    3. Lembaga Keuangan, Bank, dan Leasing:
      • Bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan jaminan berupa mesin. Mereka memiliki kepentingan atas barang yang dijaminkan dan dapat mengamankan investasi mereka dengan asuransi Machinery Breakdown.

    Melibatkan pihak-pihak ini dalam asuransi menjaga keberlanjutan bisnis dan melindungi nilai mesin serta investasi finansial. Dengan demikian, asuransi Machinery Breakdown menjadi alat penting untuk memastikan bahwa risiko kerusakan mesin tidak hanya ditanggung oleh pemilik, tetapi juga oleh pihak-pihak lain yang terlibat.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp