L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Machinery Breakdown Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Asuransi Machinery Breakdown melindungi kita dari biaya perbaikan atau penggantian mesin yang rusak akibat kerusakan tiba-tiba yang tidak diinginkan dan tidak disengaja. Polis ini mencakup berbagai situasi, termasuk:

      1. Kesalahan Desain atau Instalasi: Biaya perbaikan akibat kesalahan dalam perencanaan atau instalasi mesin.
      2. Tekanan atau Getaran Abnormal: Kerusakan yang disebabkan oleh tekanan atau getaran di luar batas normal.
      3. Kesalahan Pengoperasian: Jaminan atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian mesin.
      4. Kurang Pengetahuan Operator: Perlindungan terhadap kerusakan karena kurangnya pengetahuan atau keterampilan operator.
      5. Hubungan Pendek Listrik: Biaya perbaikan akibat hubungan pendek listrik yang dapat merusak mesin.
      6. Kekurangan Pelumas: Jaminan atas kerusakan akibat kurangnya pelumas yang diperlukan.
      7. Gagalnya Alat Pengaman: Perlindungan terhadap kerugian akibat kegagalan alat-alat pengaman.
      8. Situasi Lainnya: Polis mencakup berbagai situasi lain yang dapat merusak mesin secara tiba-tiba.

      Dengan asuransi ini, kita dapat yakin bahwa mesin-mesin penting kita akan mendapatkan perbaikan atau penggantian tanpa harus menanggung biaya besar, membantu melindungi bisnis dan menjaga kelancaran operasional.

      Connect With Us

      Talk to Our Team