Scope Of Cover

Polis asuransi EEI  dibagi menjadi 3 bagian seperti di bawah:

  • Bagian I

Bagian ini mencakup kerusakan yang tidak disengaja pada peralatan yang diasuransikan terhadap “Semua Risiko,” yaitu: Kebakaran, Petir, Ledakan / Implosi, Kerusakan Pesawat, Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan Berbahaya dan Terorisme, Badai, Topan, Topan, Topan, Badai, Topan, Angin Topan, Banjir dan Penggenangan, Kerusakan Dampak, Tanah longsor, Tanah longsor, Bursting dan / atau meluapnya Tangki Air, Peralatan dan Pipa, Operasi Uji Rudal, Kebocoran dari Instalasi Sprinkler Otomatis, Kebakaran Bush (Kebakaran & Sekutu)

Kerusakan Listrik & Mekanik, Pencurian & Pencurian, Kelalaian, Kurangnya Keterampilan, Kecerobohan Singkatnya, penutup yang disediakan adalah untuk kerusakan yang disebabkan oleh kehilangan atau kerusakan fisik yang mendadak dan tidak terduga dari sebab apa pun (selain yang secara khusus dikecualikan dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian .

  • Bagian II

Meliputi Kehilangan / Kerusakan Media Data eksternal mis. Kaset, Cakram, drive magnetik dll yang disebabkan oleh bahaya apa pun sebagaimana disebutkan sebelumnya pada Bagian ‐ I. Biaya pemulihan data yang disimpan juga dapat ditanggung (asalkan sistem cadangan tersedia)

  • Bagian III

Peningkatan biaya kerja (ICOW) untuk penggunaan peralatan elektronik pengganti untuk pemrosesan data lanjutan setelah kerusakan yang tidak dapat digantikan pada peralatan elektronik yang diasuransikan dapat dicakup dalam Bagian ini.