L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Credit Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Polis asuransi AJK tidak menjamin dan tidak akan mengganti uang pertanggungan jika kematian disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 

      1. Bunuh diri.
      2. Dihukum mati pengadilan yang berwenang.
      3. Terlibat dalam perkelahian dan tidak dalam seseorang yang sedang mempertahankan diri.
      4. Kecelakaan segala penerbangan non komersil kecuali kecelakaan dalam penerbangan karena risiko pekerjaan.
      5. Perbuatan jahat yang dilakukan dengan sengaja oleh mereka yang berkepentingan dalam polis ini atau oleh ahli warisnya.
      6. Dengan sengaja melibatkan diri dalam penganiayaan, perbuatan kekerasan, pemberontakan, huru hara, pengacauan atau perbuatan terror.
      7. Bancana alam.
      8. Penyakit kronis yang sudah bertahun-tahun diderita berdasarkan catatan rumah sakit.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.