L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Ship builder dan ship repairer’s Liability Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Tanggung jawab perusahaan reparasi kapal atas kerugian dan / atau pengeluaran kepada pihak ketiga, setelah kesalahanya terbukti atau seseorang yang bertanggung jawab atas tertanggung dinyatakan bersalah.

      Risiko berikut ditanggung:

      1. kerusakan pada kapal – kapal, peralatan kapal, suku cadang atau muatan sementara dalam perawatan tertanggung dengan tujuan untuk diperbaiki, diperiksa, dicat, kemudian dikerjakan, sementara pada navigasi percobaan, berdiri atau sedang ditampung,
      2. kerusakan pada properti pihak ketiga yang timbul dari kegiatan perbaikan kapal tertanggung atau karyawannya,
      3. biaya dan kompensasi yang harus ditanggung oleh tertanggung karena tanggung jawabnya atas kehilangan nyawa atau cedera pribadi secara langsung atau tidak langsung yang timbul dari kapal yang berada dalam perawatan tertanggung dengan tujuan untuk dikerjakan,
      4. Biaya pembelaan terhadap klaim yang tidak dibenarkan dan berlebih untuk ganti rugi sehubungan dengan kerusakan pada kapal atau dengan demikian sementara dalam tahanan tertanggung.

      Connect With Us

      Talk to Our Team