What Is Not Covered Under Electronic Equipment Insurance?

Kerusakan yang disebabkan oleh bahaya berikut biasanya akan dikecualikan dalam polis Asuransi Peralatan Elektronik:

  • Operasi perang atau suka berperang
  • Bahaya nuklir
  • Tindakan disengaja atau kelalaian yang disengaja
  • Keausan atau kerusakan bertahap karena kondisi atmosfer
  • Cacat estetika
  • Kerugian konsekuensial

Selain pengecualian di atas masih ada lagi pengeculian lalin, tergantung dengan jenis asaha dan  jenis peralatan yang dimiliki. Ketentuan berlaku untuk setiap polis dan informasi yang diharapkan dari Anda untuk memicu suatu kebijakan. Cakupan dapat berbeda berdasarkan klausul khusus dalam polis individu. Silakan tanyakan broker Anda untuk menjelaskan manfaat dan pengecualian tambahan yang berkaitan dengan polis Anda.