L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Machinery Breakdown Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Polis asuransi MACHINERY BREAKDOWN melindungi dari risiko kerusakan dalam mesin, kekuatan tak terkendali, korsleting listrik, kerusakan mekanis, motor terbakar, dan kesalahan operator. Asuransi ini juga mencakup peralatan elektronik, termasuk komputer, meskipun kerusakan pada perangkat lunak atau program tidak termasuk dalam pertanggungan. Dengan kata lain, polis ini memberikan perlindungan luas terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi pada mesin dan peralatan elektronik, memastikan pemilik bisnis dapat mengatasi kerugian finansial akibat kerusakan tersebut

      Connect With Us

      Talk to Our Team