Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Protection & Indemnity (P&I) Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Antara satu club dengan club yang lain mempunyai luas jaminan yang berbeda. Namun demikian secara umum jaminan utama hampir sama. Berikut ini adalah pengecualian utama dari jaminan P&I:

    1. Asuransi lain

    Klaim asuransi P&I dapat ditolak jika manajer klub berpikir bahwa risiko tersebut seharusnya ditanggung oleh jenis asuransi lain yang seharusnya diperoleh pemilik kapal, seperti asuransi risiko perang atau asuransi lambung, yang membayar kewajiban tabrakan dan, dalam beberapa kasus , kewajiban atas kerusakan objek tetap dan mengambang (“FFO”).

    1. Mutual

    Klaim dapat ditolak sebagian atau seluruhnya jika pemilik kapal mengambil langkah-langkah yang tidak mencukupi untuk membatasi tanggung jawabnya untuk melindungi klub. Klub mengharuskan pemilik kapal untuk memastikan bahwa teks dalam bill of lading dan tiket penumpang meminimalkan kesalahan tanggung jawab pemilik kapal (dalam ruang lingkup bagian 2 dari Unfair Contract Terms Act Act 1977). Klub mengharapkan pemilik kapal mematuhi semua persyaratan negara bendera terkait keselamatan laut dan perlindungan lingkungan

    1. Moral Hazard

    Penipuan pengiriman non-kargo, terutama pengiriman kargo yang tidak memerlukan bill of lading asli, biasanya tidak ditanggung oleh asuransi P&I.

    1. Kesalahan yang disengaja

    Kerugian yang ditimbulkan oleh tertanggung, atau yang “menutup mata” mengetahui bahwa hal itu mungkin terjadi.

    1. Kebijakan publik

    Kewajiban pidana yang digunakan tidak untuk ditanggung sebagai hal yang biasa. Tanggung jawab pidana dijatuhkan hanya untuk pelanggaran yang disengaja, dan persyaratan kedaluwarsa umumnya mencakup pertanggungan tanggung jawab pidana. Saat ini, undang-undang di banyak negara memberlakukan tanggung jawab “kriminal” atas perilaku lalai yang merusak lingkungan, dalam keadaan yang tidak naik ke tingkat “kesalahan yang disengaja” di bawah hukum asuransi laut.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp