L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Protection & Indemnity (P&I) Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Karena terbatasnya jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi umum untuk kapal, sementara resiko lain yang memerlukan perlindungan masih banyak. Oleh karena para pemilik kapal yang tergabung di dalam P&I Club berisiatif untuk membentuk program jaminan khusus

      P&I memberikan perlindungan kepada pemegang polis terhadap cedera, penyakit, dan klaim kematian dari awak, penumpang, dan sebagainya. Asuransi P&I juga mencakup hal-hal seperti:

      1. Klaim pertanggungjawaban sebagai akibat tabrakan
      2. Pengangkatan dan pembuangan bangkai kapal
      3. Stowaways dan repatriasi
      4. Kerusakan atau kehilangan muatan
      5. Kerusakan pada objek tetap atau mengambang di laut
      6. Kewajiban sipil yang dibebankan setelah polusi atau tumpahan minyak
      7. Pertanggungjawaban berdasarkan kontrak towage yang disetujui
      8. Tidak mencakup risiko yang akan jatuh di bawah kebijakan kompensasi pekerja atau di bawah klausa tabrakan dalam kebijakan lambung tradisional.

      Selain itu, kami juga dapat menyediakan asuransi kewajiban penyewa atas kehilangan atau kerusakan ke kapal sewaan. Opsi tambahan berikut tersedia:

      1. Kehilangan, atau kerusakan pada, kapal sewaan, yang disebabkan oleh pelabuhan atau tempat berlabuh yang tidak aman, atau penggunaan bunker berkualitas rendah, dll.
      2. Penahanan atau kehilangan penggunaan
      3. Perluasan operasi spesialis
      4. Kewajiban menara diperpanjang
      5. Menambah perpanjangan tanggung jawab kargo
      6. Perpanjangan tanggung jawab kontraktual
      7. Risiko perang (perlindungan & ganti rugi)

      Saat ini hampi semua pelabuhan di dunia maupun di Indonesia mensyaratkan agar setiap kapal yang memasuki dan bersandari di pelabuhan haru memiliki jamian P&I.

      Connect With Us

      Talk to Our Team