Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Property All Risk

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Untuk setiap klaim yang terjadi, perlu diikuti dengan prosedur sebebagai berikut:

    1. Jika suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis, Tertanggung harus segera memberitahu Penanggung melalui telepon atau telegram dan juga secara tertulis mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung. segera memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat. Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi , wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.
    2. Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.
    3. Tidak ada klaim yang dapat dibayar berdasarkan polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS kecuali jika syarat-syarat dari Kondisi  telah dipenuhi.
    4. Jika suatu klaim curang berdasarkan laporan yang tidak benar dalam hal apapun  yang digunakan oleh Tertanggung atau oleh orang yang bertindak atas namanya untuk memperoleh manfaat berdasarkan polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  atau jika suatu kerugian atau kehancuran pada atau kerusakan atas Harta Benda yang diasuransikan atau atas harta benda yang digunakan oleh Tertanggung di Lokasi untuk kepentingan Usaha disebabkan oleh tindakan sengaja atau kerjasama dengan Tertanggung semua manfaat berdasarkan Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  menjadi hilang.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp