Glosari

Surety Bond & Bank Guarantee

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Untuk penerbitan jaminan Surety Bond ada beberapa prinsip yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut:

  1. Harus ada kontrak yang menjadi dasar untuk dilaksanakan
  2. Principal adalah pihak yang diwajibkan melaksanakan ketentuan kontrak
  3. Tanggungjawab (Jaminan)  pada Surety Bond adalah pendukung dari kewajiban Principal dalam kontrak pokok.
  4. Surety Company (Penjamin) mempunyai hak recovery terhadap principal atas segala pembayaran yang dilakukan kepada Oblegee.
  5. Surety Bond adalah perjanjian yang bersifat “Non cancellation”  atau tidak dapat dibatalkan.

Terhubung dengan kami

Tanya Meli Sekarang Juga!

Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.