L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Surety Bond & Bank Guarantee

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Untuk penerbitan jaminan Surety Bond ada beberapa prinsip yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut:

      1. Harus ada kontrak yang menjadi dasar untuk dilaksanakan
      2. Principal adalah pihak yang diwajibkan melaksanakan ketentuan kontrak
      3. Tanggungjawab (Jaminan)  pada Surety Bond adalah pendukung dari kewajiban Principal dalam kontrak pokok.
      4. Surety Company (Penjamin) mempunyai hak recovery terhadap principal atas segala pembayaran yang dilakukan kepada Oblegee.
      5. Surety Bond adalah perjanjian yang bersifat “Non cancellation”  atau tidak dapat dibatalkan.

      Connect With Us

      Talk to Our Team