L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Surety Bond & Bank Guarantee

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Untuk penerbitan jaminan Surety Bond ada beberapa prinsip yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut:

      1. Harus ada kontrak yang menjadi dasar untuk dilaksanakan
      2. Principal adalah pihak yang diwajibkan melaksanakan ketentuan kontrak
      3. Tanggungjawab (Jaminan)  pada Surety Bond adalah pendukung dari kewajiban Principal dalam kontrak pokok.
      4. Surety Company (Penjamin) mempunyai hak recovery terhadap principal atas segala pembayaran yang dilakukan kepada Oblegee.
      5. Surety Bond adalah perjanjian yang bersifat “Non cancellation”  atau tidak dapat dibatalkan.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.