L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)  adalah program asuransi kendaraan bermotor yang dirancang khusus oleh para ahli asuransi umum di Indonesia untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di dalam wilayah Indonesia. Jaminan asuransi PSAKBI dibuat atas adanyanya permohonan tertulis yang menjadi dasar perusahaan asuransi penerbit polis asuransi. Permohonan terulis  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis. Perusahaan asuransi penerbit polis akan memberikan ganti rugi kepada Pemilik kendaraan (pemohon) terhadap kerugian atas dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan/atau dibuatkan endorsemen pada polis asuransi.

      Connect With Us

      Talk to Our Team