L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Property All Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS asuransi bisa menjadi batas dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut:

      1. Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS menjadi tidak berlaku berkenaan dengan Harta Benda yang Diasuransikan terdapat perubahan setelah berlakunya asuransi karena pemindahan atau karena kerugian, kehancuran atau kerusakan meningkat atau juga karena tertanggung tidak lagi mempunyai kepetingan atas harta tersebut. kecuali karena kehendak atau pelaksanaan hukum
      2. Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS menjadi tidak berlaku (batal) jika setelah berlakunya asuransi  usaha (bisnis) ditutup atau dijalankan oleh likuidator atau kurator atau dihentikan secara permanen atau kepentingan Tertanggung berakhir selain karena kematian atau adanya perubahan dibuat baik terhadap Usaha atau pada Lokasi atau harta benda di dalamnya dimana risiko terhadap kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.