Voyage Policy
Polis Perjalanan adalah bentuk asuransi kapal yang menyediakan perlindungan hanya ketika kapal berada dalam perjalanan dari pelabuhan keberangkatan hingga tiba di pelabuhan tujuan. Berbeda dengan polis asuransi lain yang memiliki masa berlaku tertentu, polis perjalanan berfokus pada perjalanan atau pelayaran spesifik.
Masa berlaku pertanggungan polis ini tidak bergantung pada rentang waktu tertentu, melainkan pada durasi perjalanan atau pelayaran tertentu. Suku premi atau biaya asuransi ditetapkan berdasarkan perjalanan tersebut, dan tidak ada ketentuan Full Premium if Lost (FPIL Clause), yang berarti premi tetap berlaku tanpa memperhitungkan risiko kehilangan.
Pertanggungan dimulai dan berakhir sesuai dengan istilah yang tercantum dalam polis, seperti “at and from” atau “from”. Dalam kasus “at and from”, risiko asuransi dimulai sejak kapal tiba di pelabuhan keberangkatan dan berlanjut hingga kapal mencapai pelabuhan tujuan. Sebaliknya, dalam kasus “from”, risiko dimulai saat kapal mengangkat sauh atau menjatuhkan jangkar di pelabuhan keberangkatan dan berlanjut hingga kapal mencapai pelabuhan tujuan.
Kata “tiba di pelabuhan tujuan” diartikan sebagai kapal telah menurunkan sauh atau menjatuhkan jangkar di tempat yang ditetapkan oleh Port Authority di pelabuhan tujuan dan telah terikat dengan aman di tempat tersebut (safety moored).
Polis perjalanan juga mencakup aspek-aspek seperti Change of Voyage dan Deviation, yang memberikan pemegang polis ketentuan dan batasan terkait perubahan rute atau deviasi dari perjalanan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, polis perjalanan memberikan perlindungan yang spesifik dan sesuai dengan karakteristik unik dari setiap perjalanan kapal.