L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    BPJS Ketenagakerjaan

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    1. Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja

    Kepesertaan :

    Penerima Upah Dapat mengikuti 4 program BPJS
    Ketenagakerjaan secara bertahap yang sudah ditetapkan oleh perusahaan

     

    Program Jaminan yang di berikan :

     

    1. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya

    Kepesertaan :

    Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta

    Program Jaminan yang di berikan :

     

    1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi

    Kepesertaan Jasa Konstruksi

    Kepesertaan dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu

    Adapun proyek – proyek tersebut meliputi :

    Program Jaminan yang di berikan :

     

    1. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia

    Program Jaminan sosial bagi CPMI/PMI terdiri dari:

      1. Program yang wajib untuk diikuti yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
      2. Program yang dianjurkan (sukarela) untuk diikuti yaitu Jaminan Hari Tua (JHT)

    Program Jaminan yang di berikan :

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp