Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Glosari

Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Semua penduduk Indonesia diwajibkan menjadi peserta JKN-KIS, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan dan telah membayar iuran. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Artikel ini akan membahas secara rinci jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan hak-hak yang dimiliki oleh peserta dan anggota keluarganya.

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

PBI-JK adalah program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peserta PBI-JK didaftarkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data yang dikumpulkan dari pemerintah daerah dan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

  1. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)

Non PBI dibagi menjadi tiga kategori utama:

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU)

PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. PPU terdiri dari dua subkategori:

  1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Mereka terdiri dari notaris, pengacara, pekerja LSM, dokter, bidan praktek swasta, pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, supir, ojek, montir, dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.

  1. Bukan Pekerja (BP)

BP adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah pusat/daerah, PPU, maupun PBPU. BP terdiri dari dua subkategori:

Anggota Keluarga yang Ditanggung

Anggota keluarga yang ditanggung sebagai peserta JKN-KIS bervariasi tergantung pada jenis kepesertaannya:

  1. Peserta PBI-JK
  1. Peserta PPU
  1. Peserta PBPU dan BP

Manfaat JKN-KIS bagi Peserta dan Anggota Keluarga

Program JKN-KIS memberikan berbagai manfaat kesehatan bagi peserta dan anggota keluarganya. Manfaat tersebut meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan yang mencakup:

Pelayanan yang Ditanggung

Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:

Pelayanan Khusus

Selain pelayanan kesehatan dasar, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan khusus bagi peserta dengan kondisi kesehatan tertentu seperti:

Keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan adalah langkah penting untuk menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Dengan berbagai jenis kepesertaan yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi, serta manfaat pelayanan kesehatan yang komprehensif, program JKN-KIS memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi peserta dan anggota keluarganya. Dengan memahami jenis-jenis kepesertaan dan hak-hak yang dimiliki, masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal untuk menjaga kesehatan mereka dan keluarga.

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Contact Us