Peserta Asuransi BPJS
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Semua penduduk Indonesia diwajibkan menjadi peserta JKN-KIS, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan dan telah membayar iuran. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Artikel ini akan membahas secara rinci jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan hak-hak yang dimiliki oleh peserta dan anggota keluarganya.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI-JK adalah program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peserta PBI-JK didaftarkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data yang dikumpulkan dari pemerintah daerah dan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
- Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)
Non PBI dibagi menjadi tiga kategori utama:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. PPU terdiri dari dua subkategori:
- PPU Penyelenggara Negara: Terdiri dari pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, PNS yang dipekerjakan di BUMN/BUMD, anggota TNI/PNS TNI, anggota POLRI/PNS POLRI, anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
- PPU Non Penyelenggara Negara: Terdiri dari pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan swasta.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Mereka terdiri dari notaris, pengacara, pekerja LSM, dokter, bidan praktek swasta, pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, supir, ojek, montir, dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.
- Bukan Pekerja (BP)
BP adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah pusat/daerah, PPU, maupun PBPU. BP terdiri dari dua subkategori:
- BP Penyelenggara Negara: Terdiri dari penerima pensiun (PP) pejabat negara, PP PNS pusat/daerah, PP TNI, PP POLRI, veteran, dan perintis kemerdekaan.
- BP Non Penyelenggara Negara: Terdiri dari investor, pemberi kerja, dan BP lain yang mampu membayar iuran.
Anggota Keluarga yang Ditanggung
Anggota keluarga yang ditanggung sebagai peserta JKN-KIS bervariasi tergantung pada jenis kepesertaannya:
- Peserta PBI-JK
- Iuran dibayar oleh Pemerintah Pusat: Anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI.
- Iuran dibayar oleh Pemerintah Daerah: Anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Peserta PPU
- Istri/suami yang sah dan maksimal 3 anak: Dengan kriteria tidak atau belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan formal. Jika anak pertama hingga ketiga sudah tidak ditanggung, status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai urutan kelahiran dengan jumlah maksimal 3 anak yang sah. Peserta yang memiliki lebih dari 5 anggota keluarga termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga lainnya dengan membayar iuran tambahan.
- Peserta PBPU dan BP
- Istri/suami yang sah, seluruh anak, dan anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK): Semua anggota keluarga yang tercantum dalam KK dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Manfaat JKN-KIS bagi Peserta dan Anggota Keluarga
Program JKN-KIS memberikan berbagai manfaat kesehatan bagi peserta dan anggota keluarganya. Manfaat tersebut meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan yang mencakup:
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama: Puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan: Rumah sakit, klinik utama, dan fasilitas kesehatan rujukan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan yang Ditanggung
Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:
- Pelayanan Promotif dan Preventif: Konsultasi kesehatan, pemeriksaan kesehatan berkala, imunisasi dasar, skrining kesehatan, dan penyuluhan kesehatan.
- Pelayanan Kuratif dan Rehabilitatif: Pengobatan penyakit, tindakan medis, rawat inap, rawat jalan, operasi, dan rehabilitasi medik.
- Pelayanan Rehabilitatif: Rehabilitasi medik, fisioterapi, dan terapi lainnya yang diperlukan untuk pemulihan kesehatan.
Pelayanan Khusus
Selain pelayanan kesehatan dasar, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan khusus bagi peserta dengan kondisi kesehatan tertentu seperti:
- Ibu Hamil dan Melahirkan: Pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan perawatan pasca melahirkan.
- Penyakit Kronis: Pengobatan dan perawatan bagi peserta dengan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.
- Kesehatan Mental: Layanan konsultasi dan terapi bagi peserta dengan gangguan kesehatan mental.
Keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan adalah langkah penting untuk menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Dengan berbagai jenis kepesertaan yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi, serta manfaat pelayanan kesehatan yang komprehensif, program JKN-KIS memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi peserta dan anggota keluarganya. Dengan memahami jenis-jenis kepesertaan dan hak-hak yang dimiliki, masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal untuk menjaga kesehatan mereka dan keluarga.